Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi sejumlah sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja guna menjaga operasional dan layanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, terkait penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Baca Juga: WFH Makin Fleksibel, Ini Cara Menata Ruang agar Tetap Nyaman dan Produktif

“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, imbauan WFH satu hari dalam sepekan tetap harus mempertimbangkan kelangsungan operasional perusahaan serta kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, gaji, maupun hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Ideal, WFH Hari Jumat Berpotensi Jadi Long Weekend, ASN Bisa Plesiran

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini diterapkan.

Berikut delapan sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan WFH:

  • Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
  • Sektor energi: BBM, gas, dan listrik
  • Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah
  • Sektor ritel dan perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan
  • Sektor industri dan produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik
  • Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, dan kafe
  • Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang maupun barang, pergudangan, serta jasa pengiriman
  • Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan kebutuhan operasional di sektor-sektor strategis, sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja tetap terpenuhi.