Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digoyang lewat jalur hukum. Kali ini, Partai Ummat masuk dalam barisan pemohon yang membawa persoalan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selain Partai Ummat dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana, gugatan juga diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa pemohon perorangan.

Partai Ummat diwakili Plt Ketua Umum Ansufri ID Sambo dan Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Sadiq. Sementara Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon dengan kapasitasnya sebagai advokat dari Integrity Law Firm.

Baca Juga: Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat...

Berdasarkan data perkara MK, Brahma Aryana tercatat sebagai pemohon dari KIPP. Kemudian terdapat enam nama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan drg. Moeryono.

Tiga pemohon perorangan lainnya adalah H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut didampingi 16 kuasa hukum, dengan nama yang cukup dikenal publik seperti Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan sekadar siapa saja yang berada di balik gugatan. Para pemohon meminta MK menguji kembali keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Tak berhenti di situ. Para pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal, berikut keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapannya.

Mereka bahkan meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Jika permohonan tersebut dikabulkan sesuai petitum, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.

Dalam permohonan itu, pemohon juga meminta proses pemilihan wakil presiden baru dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Ketahuan! Penggugat Ijazah Gibran Ternyata Terafiliasi dengan Pendukung…

Dengan kata lain, tuntutan yang diajukan bukan sekadar meminta MK mengoreksi dokumen atau syarat pencalonan. Jika seluruh petitum tersebut dikabulkan, konsekuensinya dapat menyentuh langsung status Gibran sebagai wakil presiden dan membuka proses pemilihan wakil presiden baru oleh MPR.

Namun, penting dicatat, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon, bukan putusan MK. Hingga tahap persidangan yang tercatat, MK belum menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden ataupun memerintahkan MPR memilih penggantinya.

Perkara ini juga sejak awal menghadapi persoalan tenggat waktu. Para pemohon mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Mereka meminta MK mengesampingkan persoalan formal tersebut dengan alasan keadilan substantif.

Perkara ini kemudian memasuki persidangan dengan agenda jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan pihak terkait pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidang tersebut, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili perkara yang diajukan para pemohon. KPU berpandangan persoalan yang dibawa justru berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula kritik dari pihak yang menilai gugatan terhadap Gibran telah berulang. Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menyebut langkah hukum tersebut sebagai bagian dari pola yang terus dimainkan untuk menyerang posisi Gibran.

"Target politiknya adalah untuk mendegradasi Mas Gibran. Pola ini berulang-ulang terus, dimainkan terus semaksimal mungkin," ujar Freddy.

Pernyataan Freddy tersebut merupakan pandangan politik Projo mengenai motif di balik gugatan. Sementara substansi perkara sendiri masih menjadi objek pemeriksaan MK.