Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku dirinya sangat setuju dengan gagasan hukuman mati kepada para koruptor.
Adapun hal tersebut ia katakan dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu kemarin.
"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," tegasnya.
Namun, dirinya turut menjelaskan terdapat beberapa permasalahan untuk memberlakukan hukuman tersebut. Seperti, adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.
"Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa," kata dia.
Baca Juga: Relawan Jokowi Diminta Cabut Laporan Polisi ke Butet, Mahfud MD Merespons
Selain itu, ia juga mengatakan dalam UU Tipikor syarat hukuman mati itu harus dilakukan dalam keadaan krisis.
"Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ujarnya.
Baca Juga: Hashim Minta Prabowo Tak Ikuti Langkah Mahfud yang Pilih Hengkang dari Kabinet Jokowi
Sambungnya, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," katanya.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo ini pun berjanji akan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya.
"Nah ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya.