Menko Polhukam Mahfud MD, turut merespons desakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat. Mahfud yang juga Calon wakil presiden (Cawapres) no urut 2, menyatakan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu 2024 tidak mungkin direalisasikan.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," katanya di Surabaya, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama 2024
Ia menjelaskan dalam pemakzulan tersapat lima syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945, yakni presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh.
Tambahnya, yakni melanggar ideologi negara serta melanggar kepantasan atau melanggar etika.
Terkait itu, ia mengingatkan bahwa pemakzulan tersebut tidak mudah direalisasikan. Sebab, usulan tersebut harus masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.
Baca Juga: KPU Respons Kritik Jokowi Soal Debat Pilpres 2024
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” ujarnya.
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” sambungnya.