Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat Olenka.id Jumat (31/5/2024).
Dengan demikian peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun diperintahkan untuk segera dicabut lantaran dianggap bertentangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Baca Juga: Setelah SBY, Bamsoet Atur Jadwal Bertemu Megawati, Jokowi dan Prabowo
Adapun batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Menariknya perubahan peraturan ini dilakukan MA ditengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta. Seperti diketahui bersama, Kaesang tak bakal bisa maju Pilkada jika berpatokan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sebab putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Maju Lagi ke Pilkada DKI, Anies Mau Lakukan Ritual Ini
Saat ini Kaesang digadang-gadang bakal berduet dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
Tak Perlu Mengakali Peraturan
Putusan MA terkait batas bawah usia pencalonan kepala daerah langsung berpolemik. Banyak pihak yang langsung melontarkan kritik keras. Salah satunya adalah Partai Nasdem.
Baca Juga: Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, PAN: Kalau Doa Jangan Tanggung-tanggung
Partai politik besutan Surya Paloh ini meminta supaya berbagai peraturan dan landasan hukum terkait Pemilu tak perlu diutak atik lagi, sebab hal ini bakal dipersepsikan berbeda-beda oleh masyarakat.
"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, 'mengakali aturan'," kata Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto Jumat (31/5/2024).
Sugeng kemudian menyinggung perubahan peraturan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dimana Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Perubahan peraturan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
"Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya. Tetapi, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi," tuturnya.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan bicara banyak terkait hal ini. Alih-alih mengomentari putusan MA tersebut, Kepala Negara justru meminta wartawan menanyakan langsung hal ini kepada MA atau kepada pihak penggugat, Jokowi tak tahu menahu terkait hal itu.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi.