Pemerintah terus memutar otak untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional tanpa harus terus-menerus bergantung pada pinjaman asing. Salah satu terobosan terbaru yang sedang hangat diperbincangkan adalah peluncuran instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Langkah progresif ini mendapat respons positif dari Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam. Menurutnya, kedua instrumen baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/P2SK) tersebut merupakan alternatif pembiayaan yang sangat berpotensi memperkuat investasi nasional sekaligus menyokong berbagai proyek pembangunan.
"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," kata Radian saat diwawancara melalui saluran telepon dari Jakarta, dikutip Olenka dari keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).
Kebijakan Terbuka yang Butuh Kepastian Peraturan Pemerintah (PP)
Dari kacamata hukum tata negara, Radian menjelaskan bahwa perumusan instrumen ini masuk ke dalam ranah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang. Artinya, DPR dan pemerintah memang memiliki wewenang penuh untuk merumuskan kebijakan demi memperluas sumber pendapatan negara. Namun, ia mengingatkan bahwa kunci utama kesuksesan kebijakan ini bukan sekadar pada lembaran aturan di atas kertas, melainkan pada eksekusi lapangannya.
"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," ujarnya.
Langkah Rasional Menarik Pulang Dana dari Luar Negeri
Salah satu misi besar di balik penerbitan surat utang ini adalah menarik repatriasi (kepulangan) dana milik masyarakat Indonesia yang selama ini "terparkir" di luar negeri. Radian menilai strategi ini sangat rasional dan membuktikan keseriusan pemerintah dalam memperkuat likuiditas keuangan domestik demi membiayai proyek strategis nasional.
"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," katanya.
Lebih lanjut, Radian menepis anggapan miring sebagian pihak yang menilai instrumen ini hanya akan menjadi tempat singgah atau "tempat parkir" dana semata. Ia justru mendukung penuh kebijakan progresif ini, asalkan dibarengi dengan regulasi yang kuat, manajemen risiko yang matang, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Kepastian Hukum Jadi Magnet Utama untuk Pemikat Investor
Radian mengaku sangat optimistis bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan langsung diserbu oleh para investor jika pemerintah bisa memberikan garansi penuh terkait tata kelola dan transparansi yang bersih. Baginya, rasa aman dan kepastian hukum adalah hal nomor satu yang dicari oleh para pemilik modal, bahkan di atas persentase keuntungan itu sendiri.
"Investor membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin memastikan uang yang diinvestasikan aman dan kegiatan usahanya memperoleh perlindungan. Saya optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan menarik minat investor, baik investor asing, domestik, maupun diaspora Indonesia, apabila pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," pungkas Radian.