Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Mahfud MD, menilai dugaan kasus yang menjerat aparat penegak hukum harus ditangani secara tegas.

Bukan tanpa sebab, pihaknya menilai kasus tersebut sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

Baca Juga: Febrie Ardiansyah, Algojo Beringas Peliharaan Jokowi yang Dihabisi Jokowi Sendiri

Dengan tegas, ia menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah layak dijatuhi hukuman paling berat apabila terbukti bersalah.

"Buat saya orang seperti ini pidana khusus, bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," terangnya dalam Youtube Pribadinya, seperti dilihat Senin (13/7/2026).

Bebernya, ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Mengenal Sosok Don Ritto, Pengacara yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Bersama Febrie Adriansyah

Namun sayangnya, penerapan tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. "Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai besarnya barang bukti yang disita dapat menjadikan perkara ini sebagai kejahatan yang serius.

"Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini," tukasnya.