Sikap Pemerintah Terkait Industri Tekstil

Terkait sikap pemerintah guna menghindari ‘kiamat’ industri tekstil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah upaya.

Salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk menyelamatkan industri tekstil.

"Pemerintah menyiapkan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga antidumping," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10/2024).

Airlangga juga bilang, saat ini mekanisme penerapan kedua kebijakan itu tengah dalam pembahasan oleh pemerintah dan lembaga. Diharapkan dengan langkah penyelamatan ini, industri tekstil dalam negeri terjaga dari persaingan tidak sehat mulai dari hulu hingga ke hilir.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan pun berencana menjadwalkan rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian Perindustrian pekan depan untuk membahas babak belurnya industri tekstil nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, dua kementerian itu akan membahas keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dituding oleh berbagai pihak sebagai biang keladi rontoknya sejumlah industri, termasuk tekstil, karena membuka keran impor.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, Permendag No 8/2024 menjadi salah satu penyebab lesunya industri tekstil di dalam negeri. Raksasa tekstil PT Sritex bahkan sampai dinyatakan pailit oleh PN Niaga lantaran kesulitan keuangan akibat lesunya penjualan.

"Rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin soal kondisi industri tekstil. Permendag No 8/2024 juga nanti dibicarakan," kata Isy di kantor Kemendag Jakarta, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Media Indonesia.

Lebih jauh, Isy belum bisa memastikan apakah pemerintah akan merevisi Permendag 8/2024. Revisi atau tidak, kata Isy, tergantung hasil rapat koordinasi terbatas. “Nanti tergantung pembicaraan di rakornas.

Terkait gonjang-ganjingnya industri tekstil ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pun menekankan bahwa pemerintah akan memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan dan menginstruksikan agar industri tekstil tetap berproduksi.

Yassierli juga bilang, pemerintah akan terus memperhatikan perlindungan tenaga kerja di industri tekstil dalam negeri tersebut dan memastikan bahwa hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.

“Kami minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik. Kondisi saat ini masih dalam proses hukum, dan langkah-langkah selanjutnya sudah sangat baik. Insyaallah tidak ada masalah,” beber Menaker.

Baca Juga: 8 Pengusaha Tajir yang Berbisnis Tekstil Terbesar di Indonesia, Siapa Saja?