Skandal dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyeruak ke permukaan. Nilainya fantastis, yakni sebesar Rp431,7 miliar. Penegak hukum menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Telkom aktif dan seorang anggota DPRD Kalimantan Timur. Proyek-proyek yang disebutkan dalam laporan pembiayaan ternyata tak pernah benar-benar ada.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah audit internal yang dilakukan PT Telkom menemukan kejanggalan dalam sejumlah kerja sama pengadaan barang dan jasa antara 2016 hingga 2018. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yang langsung membuka penyelidikan mendalam. Hasilnya mengungkap keterlibatan internal dan eksternal dalam praktik lancung yang terorganisir.

Modus Proyek Fiktif

Proyek-proyek yang terindikasi fiktif tersebut dijalankan melalui empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta. Dalam praktiknya, sembilan perusahaan swasta menjalin kemitraan dengan anak-anak usaha tersebut dan mengajukan proyek-proyek pengadaan, mulai dari baterai litium ion, genset, perangkat CT scan, hingga konsep "smart café" dan "smart mobile energy storage".

Namun, setelah ditelusuri oleh penyidik, seluruh proyek itu ternyata tidak pernah terealisasi. Tidak ada barang dikirim, tidak ada jasa diberikan. Dana proyek yang bersumber dari Telkom sepenuhnya menguap ke kantong pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Perkuat Pasar B2B Telkom, Indibiz Hadirkan 4 Rangkaian Solusi Digital Series Terbaru

"Proyeknya tidak ada, fiktif. Tapi proses pencairan dana dan penagihan dilakukan seperti proyek berjalan. Ini jelas merugikan keuangan negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

Nama-Nama yang Terlibat

Dari sembilan orang tersangka yang ditetapkan, tiga merupakan pejabat aktif PT Telkom, sementara enam lainnya berasal dari perusahaan rekanan dan pihak luar.

Berikut nama-nama tersangka:

AHMP – General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

NH – Direktur Utama PT ATA Energi

Baca Juga: Gunakan Microsoft 365 Copilot Bahasa Indonesia, Telkomsel Ungkap Sejumlah Dampak Signifikan

DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Kamaruddin Ibrahim (KMR) – Anggota DPRD Kalimantan Timur.

Nama terakhir cukup mencuri perhatian publik. Kamaruddin, yang masih aktif sebagai legislator di Balikpapan, diduga kuat berperan sebagai pengendali dua perusahaan penerima proyek, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa, dengan total nilai proyek mencapai Rp13,2 miliar.

Kejati DKI menyatakan, KMR tidak hanya menyetujui pengajuan proyek, tetapi juga mengatur aliran dana dan proses penagihan. Ia disebut memiliki pengaruh langsung dalam skema korupsi ini.

Baca Juga: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas Negara dan Dikembalikan ke Rakyat

Langkah Hukum

Pada 13 Mei 2025, Kejati DKI Jakarta resmi menahan delapan dari sembilan tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda di Jakarta. Satu orang lainnya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru, serta mencari aliran dana yang diduga disamarkan melalui transaksi perusahaan-perusahaan tersebut.

Respons PT Telkom

PT Telkom Indonesia merespons cepat kabar tersebut. Dalam pernyataan resminya, Telkom menyatakan bahwa laporan ke Kejati berasal dari audit internal mereka, dan menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan menyimpang di dalam tubuh perusahaan.

"Telkom berkomitmen mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Kami percaya bahwa tindakan tegas terhadap individu yang terbukti melakukan penyimpangan merupakan langkah penting menjaga integritas perusahaan," ujar VP Corporate Communication Telkom, dalam keterangan resmi yang diterima Olenka.

Baca Juga: Ririek Adriansyah Ungkap Perjalanan Telkom Indonesia dari Tahun ke Tahun: Buktikan Harus Bisa Agile

Telkom juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi sistem pengadaan dan pengawasan internal, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik terhadap praktik korupsi di BUMN, apalagi melibatkan teknologi dan anggaran bernilai ratusan miliar. Dengan keterlibatan anggota legislatif daerah dan pejabat aktif perusahaan negara, skandal ini menjadi pengingat betapa pentingnya sistem audit, pengawasan, dan transparansi dalam setiap proyek.