Industri sawit Indonesia kedatangan pemain baru, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perusahaan ini ditugaskan untuk mengelola ratusan ribu hektare perkebunan sawit di Indonesia.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sendiri merupakan hasil transformasi dari PT Indra Karya (Persero). Perubahan nama ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi.
Baru setahun bertransformasi menjadi perusahaan yang bergerak di sektor ketahanan energi, perusahaan tersebut pun kini sudah mendapat kepercayaan mengelola 221 ribu hektare kebun kelapa sawit yang merupakan warisan PT Duta Palma Group yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang, sehingga lahan kebun sawitnya disita oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan, alasan Kejagung menyerahkan barang bukti agar dikelola BUMN yakni karena berdasarkan pengalaman Kejagung atas barang bukti kebun sawit, dikhawatirkan manajemen tidak bisa mengendalikan dan akhirnya menimbulkan konflik sosial.
"Harapan kita, apabila ini dapat dikelola baik. Kita harapkan produktivitasnya tetap berjalan seperti setiap kala, tidak turun, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga terus dapat berjalan, terutama di masyarakat setempat," paparnya.
Lantas, bagaimana dan seperti apa sih kisah pembentukan Agrinas Palma Nusantara sendiri? Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (18/3/2025), berikut Olenka ulas selengkapnya.
Profil
Agrinas Palma Nusantara berawal dari Perusahaan Negara (PN) Indra Karya yang didirikan sebagai perusahaan pada bidang pemborongan melalui PP Nomor 57 Tahun 1961.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta oleh Presiden ke-1 RI Sukarno pada 29 Maret 1961. Menurut Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 1961, modal awal PN Indra Karya sebesar Rp112.000.
Kemudian, mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PN Indra Karya dibubarkan dan dialihkan menjadi perseroan. PT Indra Karya (Persero) resmi berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 108 tertanggal 20 Desember 1972.
Melansir laman PT Indra Karya (Persero) Divisi Survei dan Investigasi, pada 1978, Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku kuasa pemegang usaha mengubah bidang usaha PT Indra Karya (Persero) menjadi jasa konsultasi rekayasa (engineering). Sebagai pijakan pertama, bidang usaha tenaga listrik dipilih karena kala itu dianggap belum mempunyai persaingan yang ketat.
Pada 1981, Menteri PU melakukan pengalihan sejumlah tenaga ahli, teknisi, dan staf administrasi Proyek Induk Serbaguna Kali Brantas ke PT Indra Karya (Persero).
Di tahun yang sama, bidang usaha PT Indra Karya diperluas dengan pengembangan pada bidang usaha sumber daya air, dengan menitikberatkan pada rekayasa bendungan-bendungan besar, pekerjaan survei, dan investigasi, serta manajemen dan ekonomi.
Sejak ditetapkannya PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 16 Januari 2025, PT Indra Karya (Persero) kini diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Perusahaan ini pun menjalankan fungsi strategis untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mendorong tercapainya swasembada energi melalui energi hijau atau energi baru terbarukan yang dihasilkan dari produk industri olahan kelapa sawit untuk menghasilkan produk biofuel/biodiesel sebagai energi alternatif ramah lingkungan bagi masyarakat indonesia.
Selain memiliki kantor pusat di Jakarta, perusahaan ini juga memiliki sejumlah divisi bisnis yang berkantor di Malang, Semarang, dan Jakarta, serta kantor perwakilan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Usulan 'Green Card' untuk Stabilkan Pasar Sawit dan Cegah Pajak Berlebih