Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50% melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada Selasa (9/6/2026) ibarat pisau bermata dua: membuat rupiah perkasa sekaligus membuat penyaluran kredit perbankan dan bunga utang menjadi hal yang perlu diwaspadai.
Pada penutupan perdagangan hari ini, nilai tukar rupiah menguat 0,71% ke level Rp18.058 per dolar AS. Kondisi tersebut jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya yang mana rupiah sempat menembus level Rp18.200 per dolar AS.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai bahwa kendati rupiah menguat ada hal lain yang perlu dicermati dari kebijakan BI menaikkan BI Rate tersebut.
"Walaupun kenaikan BI Rate sebesar 25 bps ini ditujukan untuk menahan pelemahan rupiah atau memperbaiki kondisi nilai tukar rupiah, tapi tentu saja ada ongkos (dampak) ya," ungkap Faisal kepada Olenka pada Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Sempat Tembus 18.200, BI-Rate Mendadak Naik Jadi 5,50%, Apa Alasan Bank Indonesia?
Faisal menyebutkan, kenaikan BI Rate akan sangat berdampak pada kredit perbankan komersial, khususnya ke sektor rill. Kondisi tersebut akan menimbulkan beban masalah penyaluran kredit lantaran bunga kredit akan menjadi lebih tinggi.
"Peningkatan BI Rate tentu saja akan menyulitkan penyaluran kredit perbankan komersial ya, seperti ke sektor rill karena menjadi lebih tinggi bunga kreditnya," tambah Faisal.
Tak hanya ke penyaluran kredit, kenaikan BI Rate juga dinilai akan berdampak pada beban bunga terhadap utang. Hal itu sejalan dengan kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN).
"Ini juga mendorong kenaikan yield hasil SBN sehingga surat utang yang dikeluarkan itu membutuhkan bunga yang lebih tinggi. Artinya, beban terhadap utang juga menjadi lebih besar," tutupnya.