Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah ekonom menilai perubahan regulasi tersebut berpotensi memengaruhi independensi Bank Indonesia (BI), yang selama ini menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar rupiah, dan kredibilitas kebijakan moneter.

Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam diskusi Core Media Session yang digelar Core Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6/2026). Para peneliti menyoroti sejumlah perubahan dalam revisi UU P2SK, mulai dari perluasan mandat Bank Indonesia, potensi intervensi politik, hingga efektivitas transmisi kebijakan suku bunga terhadap sektor riil.

Baca Juga: Tanggapi Kenaikan Pertamax, Ekonom Sebut Pertamina Harus Jaga Kepercayaan Investor Migas dan Keuangan Perusahaan

Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian adalah perluasan mandat Bank Indonesia. Jika sebelumnya BI berfokus pada stabilitas nilai rupiah dan pengendalian inflasi, revisi UU P2SK membuka ruang bagi bank sentral untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Peneliti Core Indonesia, Yusuf, menilai perluasan mandat tersebut harus disertai batasan yang jelas agar tidak mengaburkan fungsi utama bank sentral.

Menurutnya, menjaga inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sering kali membutuhkan kebijakan yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Karena itu, stabilitas harga harus tetap menjadi jangkar utama kebijakan moneter.

Baca Juga: Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

"Kalaupun misalnya ada dual mandate dijalankan, BI tetap punya jangkar untuk bisa menjalankan mandat inflasinya. Jadi selama inflasinya berada pada range target, BI bisa membantu pemerintah. Tapi kalau seandainya sudah melebihi range targetnya, BI punya kekuatan untuk katakan tidak untuk aspek pertumbuhan ekonomi," ujar Yusuf.

Ia juga menyoroti minimnya akses publik terhadap dokumen final revisi UU P2SK sehingga ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat dinilai masih terbatas.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Core Indonesia, Eliza, menjelaskan bahwa penerapan mandat ganda bukan hal baru dalam praktik bank sentral dunia.

Baca Juga: Bank Indonesia Umumkan Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp7.775 Triliun, Apa Sebabnya?

Di Amerika Serikat, bank sentral atau The Fed dinilai berhasil menjalankan mandat menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung lapangan kerja karena didukung oleh kelembagaan yang kuat dan independensi yang terjaga.

Sebaliknya, pengalaman Turki menunjukkan risiko ketika independensi bank sentral terganggu oleh tekanan politik.

Menurut Eliza, intervensi terhadap kebijakan suku bunga dan pergantian pimpinan bank sentral secara berulang menjadi salah satu faktor yang memperburuk stabilitas ekonomi Turki dalam beberapa tahun terakhir.

"Jangan sampai kita bernasib seperti Turki. Independensi harus dijaga tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara praktiknya," katanya.

Selain Turki, Eliza juga menyinggung pengalaman Selandia Baru yang sempat menerapkan mandat ganda namun kemudian kembali menempatkan stabilitas harga sebagai prioritas utama kebijakan moneter.

Kekhawatiran lain muncul dari mekanisme evaluasi berkala terhadap Dewan Gubernur BI yang diatur dalam revisi UU P2SK.

Ekonom Core Indonesia, Depo, menilai evaluasi tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi instrumen tekanan politik terhadap bank sentral.

Menurutnya, independensi BI merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi nasional.

"Di zaman Orde Baru, independensi Bank Indonesia memang kurang baik. Intinya pemerintah itu mengatur Bank Indonesia," ujarnya.

Selain persoalan independensi, Peneliti Core Indonesia Azhar menilai revisi UU P2SK belum banyak menyentuh aspek penguatan kelembagaan Bank Indonesia, khususnya terkait transparansi dan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Menurutnya, Bank Indonesia masih perlu meningkatkan keterbukaan dalam menjelaskan dasar pengambilan keputusan kebijakan, seperti yang dilakukan The Fed melalui publikasi catatan rapat dan pandangan para pengambil kebijakan.

Azhar juga menyoroti lambatnya transmisi perubahan suku bunga acuan ke suku bunga perbankan.

"Untuk menurunkan 0,25 persen suku bunga pinjaman di perbankan, itu membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima bulan," ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai membuat efektivitas kebijakan moneter dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi kurang optimal.

Dalam diskusi tersebut, para ekonom juga menyoroti dampak kebijakan moneter terhadap kelompok kelas menengah.

Ketika suku bunga meningkat untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi, biaya pinjaman seperti kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan ikut naik. Pada saat yang sama, kelompok kelas menengah juga menghadapi tekanan daya beli akibat kenaikan biaya hidup dan perlambatan ekonomi.

Depo menilai kelompok kelas menengah memiliki peran penting sebagai motor konsumsi domestik sehingga penurunan daya beli pada kelompok ini berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Kalau daya beli dia berkurang, ekonomi juga akan ikut melambat karena transaksi berkurang," jelasnya.

Sementara itu, Yusuf menilai pemerintah perlu mencari langkah-langkah yang dapat menjaga daya beli masyarakat tanpa mengganggu stabilitas fiskal dan moneter, termasuk melalui kebijakan harga energi yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar global.

Meski revisi UU P2SK telah disahkan, para ekonom menilai pemerintah masih memiliki ruang melalui penyusunan aturan turunan untuk memastikan independensi Bank Indonesia tetap terjaga.

Kejelasan aturan tersebut dinilai penting agar tujuan memperkuat sektor keuangan tidak justru mengurangi kredibilitas kebijakan moneter Indonesia di mata pelaku pasar dan investor.