Pada Jumat (16/10) lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan telah menetapkan sanksi terhadap tiga (3) perusahaan atas pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal (Bursa Efek Indonesia/BEI). Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sebagai bentuk sanksi, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta Rp100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Merespons hal tersebut, dalam keterangan resminya, manajemen CUAN mengaku akan menjalankan sanksi tersebut. "Kami berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional. Kami siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, dikutip Senin (19/10/2026).
CUAN juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Selain itu, seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan OJK, berikut faktor pelanggaran yang dilakukan CUAN:
- OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali;
- OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum CUAN tersebut;
- OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham CUAN setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan pihak penjatahan pasti;
- OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham CUAN di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas;
- Selain itu, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada pemesanan saham CUAN.
"Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengenaan sanksi seperti ini tidak hanya dilakukan kali ini, tetapi telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari sampai Oktober 2026 dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK," mengutip keterangan OJK di laman resminya.