Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka mengatakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden membawa sejumlah konsekuensi politik yang bakal menyasar Presiden Prabowo kendati pelengseran itu berada di tangan kepala negara.

Untuk itu dia meminta Prabowo umenghitung ulang sebelum benar-benar mengamini upaya pemakzulan Gibran dari kursi RI II.

Baca Juga: PSI Bongkar Alasan Gibran Terus Diserang: Ada UU Perampasan Aset yang Bikin Mereka Ketar-ketir?

"Kalau Prabowo Subianto mau (mengizinkan pemakzulan) artinya beliau sedang mengizinkan dirinya di congkel dari jabatan Presiden," tulisnya di akun X, dikutip Rabu (14/10/2026).

Adapun wacana pemakzulan Gibran kini menggelinding liar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Gibran tak memiliki ijazah SMA/SLTA yang me jadi persyaratan dalam pendaftaran menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Sejumlah partai politik di DPR kini menunggu perkembangan dan dinamika politik yang berkembang untuk selanjutnya mendorong pemakzulan Gibran yang dianggap cacat prosedural sejak awal pendaftaran.

Terkait dinamika itu, Dedy lantas melontarkan sindiran menohak kepada sejumlah pihak yang awalnya menyetujui penyelenggaraan pemilu, tetapi kemudian mempersoalkan hasilnya.

"Mari kita nikmati permainan politik elit yang benar-benar tidak terhormat, bersetuju dengan pemilu tapi tidak setia dengan hasilnya. Memalukan," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang menyebut pemakzulan Gibran dapat diproses secara konstitusional apabila alasan yang diajukan bisa dibuktikan dan persyaratan politik di parlemen terpenuhi.

"Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres," kata Jimly Asshiddiqie.

Namun, Jimly menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak bisa berjalan hanya bermodalkan dugaan. Menurutnya, inisiatif tersebut harus memperoleh dukungan politik yang kuat dari DPR.

Baca Juga: Amien Rais Minta Gibran Mundur: Yakinkan Jokowi, Mas Prabowo...

"Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?" ungkap dia.