Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus dugaan pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan judi online di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, mengatakan pihaknya tengah mengidentifikasi para korban TPPO itu, namun yang jelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban itu dipekerjakan di lokasi judi online dan offline.
Baca Juga: Alasan Jokowi Gelar Upacara 17 Agustus di IKN dan Jakarta
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan,” kata Usman kepada wartawan Minggu (16/6/2024).
Usman melanjutkan WNI korban TPPO itu dipekerjakan di tempat-tempat judi online milik bandar dari luar negeri, biasanya para korban kata dia ditipu dengan iming-iming gaji tinggi.
"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di beberapa negara, judi memang legal, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.
Baca Juga: Menko Muhadjir Sebut Korban Judi Online yang Hidup Melarat Bisa Terima Bansos
Sebelumnya, pada April lalu, Usman menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus TPPO lintas negara.
"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain," ujarnya.
Usman Kansong menambahkan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online memang bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi daring secara komprehensif.
"Jadi, itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," kata Usman Kansong.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Indonesia Kirim Bantuan Lansung ke Gaza Melalui Airdrop
Ia menambahkan, pihaknya sampai melibatkan Interpol karena server situs-situs judi online berada di luar negeri. Salah satu yang sudah teridentifikasi Kemenkominfo berada di Filipina dan Kamboja.
"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," tegas Usman.