Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus dugaan pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan judi online di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, mengatakan pihaknya tengah mengidentifikasi para korban TPPO itu, namun yang jelas Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban itu dipekerjakan di lokasi judi online dan offline.
Baca Juga: Alasan Jokowi Gelar Upacara 17 Agustus di IKN dan Jakarta
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan,” kata Usman kepada wartawan Minggu (16/6/2024).
Usman melanjutkan WNI korban TPPO itu dipekerjakan di tempat-tempat judi online milik bandar dari luar negeri, biasanya para korban kata dia ditipu dengan iming-iming gaji tinggi.
"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di beberapa negara, judi memang legal, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.
Baca Juga: Menko Muhadjir Sebut Korban Judi Online yang Hidup Melarat Bisa Terima Bansos
Sebelumnya, pada April lalu, Usman menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus TPPO lintas negara.
"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain," ujarnya.