Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara yang menjeratnya. Dalam sidang praperadilan, Kejagung menyebut Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruhnya untuk memperoleh uang hingga emas batangan secara tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan, Kejagung juga menyoroti istilah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh yang tercantum dalam surat penetapan tersangka Febrie. Menurut Kejagung, tim kuasa hukum Febrie keliru memahami istilah tersebut karena menganggap trading in influence sebagai tindak pidana tersendiri sekaligus dasar tunggal penetapan tersangka.
Baca Juga: Kejagung Bantah Satu per Satu Dalil Praperadilan Febrie Adriansyah
“Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung dalam persidangan.
Kejagung menjelaskan, istilah trading in influence digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, serta modus operandi yang diduga digunakan Febrie dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan.
“Penyebutan istilah itu digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter dan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” katanya.
Dalam surat penetapan tersangka, Kejagung menyebut Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh untuk mendapatkan maupun menerima keuntungan secara tidak sah. Keuntungan tersebut disebut berupa fasilitas, uang, emas batangan hingga barang lain yang memiliki nilai ekonomis dan diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
“Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” ujar tim hukum Kejagung.
Baca Juga: Singkat, Padat, Jelas, Febrie Adriansyah Tetiba Teriak Minta Dibebaskan!
Menurut Kejagung, trading in influence tidak ditempatkan sebagai norma pidana yang berdiri sendiri. Istilah tersebut hanya digunakan untuk menjelaskan bagaimana pengaruh jabatan atau kewenangan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, Kejagung menilai dalil Febrie yang mempersoalkan trading in influence telah salah memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Kejagung juga menilai dalil tersebut telah membawa hakim praperadilan masuk ke ranah pokok perkara.
“Permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara,” kata perwakilan Kejagung.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil tersebut atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Sementara itu, Febrie sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya, termasuk penahanan.
Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Surat yang dipersoalkan yakni Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, Kejagung kemudian menyampaikan bantahan terhadap sejumlah dalil Febrie dan meminta hakim menolak permohonan yang diajukan mantan Jampidsus tersebut.