Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah berlaku usah pemerintah pusat meneken RUU menjadi UU pada Selasa (04/06/2024) lalu.

UU KIA disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kebijakan tersebut memberikan hak-hak kepada Ibu bekerja yang sedang hamil, akan melahirkan, sedang masa persalinan, hingga setelah melahirkan, termasuk peraturan hak cuti bagi Ibu yang melahirkan selama 6 bulan.

UU KIA juga memberikan kesempatan kepada suami untuk menemani istrinya dalam masa persalinan dengan hak cuti.

Secara latar belakang, UU KIA lahir sebagai inisiatif DPR RI karena melihat perempuan sebagai kelompok yang rentan. Puncaknya pada tahun 2021, di Indonesia ada angka kematian ibu dan anak sebanyak 300/1000 kelahiran.

Lantas, seperti apa aturan lengkapnya ya? Berikut ulasannya:

Aturan Lengkap UU KIA

Kesejahteraan Ibu dan Anak menurut Undang-undang tersebut adalah sebuah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak. Khususnya untuk kaum perempuan yang berkarier. Bahwa perusahaan tidak boleh memecat perempuan tersebut meski memiliki hak cuti selama 6 bulan.

Baca Juga: Riset: Cuti Melahirkan Jadi Pertimbangan Wanita Pilih Tempat Kerja, Intip Yuk!

Bukan hanya itu, selama cuti 6 bulan, ibu melahirkan juga harus tetap mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja. Gaji itu sebanyak 100 persen selama tiga bulan pertama cuti, dan 75 persen pada tiga bulan kedua.

Dalam BAB II Pasal 4 UU KIA disebutkan bahwa ibu harus mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan.

Ibu juga memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan setelah melahirkan, serta mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau Keluarga.

Lebih dari itu, ibu hamil harus mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Setelah melahirkan dan merawat bayi, ibu juga berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak.

Ibu juga mendapatkan mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan; mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Jika melihat dalam aturannya, setiap Ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan 6 bulan asal memenuhi syarat dan ketentuan, di antaranya paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, suami mendapatkan kesempatan untuk menemani istri di masa persalinan yang sebelumnya hanya 2 hari, kini diperpanjang paling lama 3 hari berikutnya.