Growthmates, tahukah kamu kalau ketersediaan cuti hamil dan melahirkan menjadi faktor yang paling memengaruhi keputusan seseorang dalam memilih tempat kerja?

Perlu kamu tahu, mayoritas pekerja (91%) mengatakan bahwa ketersediaan cuti hamil dan melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. 

Ini terjadi pada baik pada pekerja wanita maupun pria. Meskipun memang lebih banyak karyawan perempuan yang menyatakan, isu cuti melahirkan ini jadi pertimbangannya.  

Hasil ini didapat dari survei Populix pada 683 pekerja, hanya 9% pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja. 

Survei yang mencakup pekerja di Jawa, Sumatera, dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. 

Menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan. 

Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu ditempat kerjanya hanya satu bulan, sedangkan 16% menyebut dua bulan. Sementara itu, pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan. 

Baca Juga: 5 Tips Biar Pekerjaan Cepat Selesai dan Gak Dikejar Deadline, Catat Ya!

Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan, nyaris tidak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya. 

Namun, cuti melahirkan dinilai  dapat mempengaruhi performa karyawan perempuan (49%). Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki.