Pemerhati pendidikan, Mercy Smart resmi menggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan setelah pemerhati pendidikan ini sangsi terhadap keabsahan dokumen pendidikan Gibran yakni terkait  Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Surat keterangan penyetaraan yang menjadi salah satu dokumen administrasi pendaftaran Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu diduga cacat hukum. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran saat menempuh studi di UTS Insearch (Language Center) Sydney, Australia.

Baca Juga: Denny Indrayana Pasang Kuping Baik-baik! PSI Bilang Gibran Bisa Loncat Jadi Presiden

Menurut pihak penggugat, program yang diikuti Gibran merupakan kursus singkat selama 6 bulan, bukan jenjang pendidikan formal setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membutuhkan waktu minimal 3 tahun.

Pihak penggugat khawatir jika penerbitan surat keterangan penyetaraan semacam ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan dan standar hukum pendidikan nasional di Indonesia.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN dilansir Olenka.id dari saluran YouTube  BITV Minggu (9/8/2026). 

Dalam persidangan tertutup yang digelar, majelis hakim PTUN menyoroti aspek teknis dan nomenklatur instansi yang menerbitkan surat keterangan tersebut.

Pasalnya, terdapat tiga unsur berbeda yang tercantum dalam dokumen penyetaraan itu, yakni: konsep penyetaraan pendidikan nonformal, label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang saat ini membawahi Dirjen Vokasi, dan tanda tangan pejabat dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Akibat kerumitan nomenklatur tersebut, majelis hakim berencana memanggil dua Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait dari kementerian untuk hadir dan memberikan klarifikasi pada persidangan berikutnya.

Gugatan terhadap  ijazah Gibran memicu komentar beragam di media sosial, salah satunya datang dari pegiat media sosial Chusnul Chotimah yang berpandangan bahwa perkara yang kini menjerat Gibran merupakan bagian dari karma yang harus diterima keluarga Joko Widodo (Jokowi) atas pengkhianatan mereka terhadap PDI-Perjuangan. Karma itu kata dia bakal terus mengejar dan membuat mereka hidup dalam ketidaktenangan.  

"Pengkhianat tak akan pernah tenang hidupnya. Dokumen keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran kembali memicu polemik publik,”  ujar Chusnul. 

Baca Juga: Getol Minta Gibran Dipecat, Denny Indrayana Malah Kena Skakmat Teddy: Argumentasinya Hanya Halusinasi, Ingat Ya Anda Pernah Dipecat!

"Kali ini, Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.