Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sedang dihujani kritik keras dari berbagai arah setelah mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial ketika memberi pembelaan terhadap kliennya Febrie Adriansyah.
Selain membawa-nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, Hotman juga menyerang institusi Polri dengan menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengkriminalisasi Febrie dalam kasus ini.
Baca Juga: Fakta-fakta Terbaru Kasus Febrie Adriansyah: Status Hukum hingga Kontroversi Hotman Paris
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan ragam pernyataan kontroversi Hotman Paris itu merupakan bentuk penggiringan opini sesat.
Dia menyebut penggeledahan sampai penyitaan uang tunai dan emas batangan 74 kilogram hingga penetapan Febrie menjadi tersangka oleh Polri adalah murni upaya penegakan hukum. Tak ada kriminalisasi sebagaimana tudingan Hotman Paris, untuk itu dia meminta Hotman tidak berpolitik dalam membela kliennya.
Edi menegaskan, penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," kata Edi kepada wartawan dilansir Senin (20/6/2026).
Hotman menyebut kliennya dikriminalisasi lantaran proses penggeledahan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polri tak seizin Presiden Prabowo Subianto, padahal Febrie adalah orang kepercayaan kepala negara yang sudah berjasa besar terhadap bangsa ini.
Pernyataan Hotman ini dinilai keliru dan sangat menyesatkan, sebab prose penegakan hukum adalah ranah para penyidik yang tak bisa diintervensi penyidik.
"Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik dan tidak perlu izin Presiden. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dijelaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan," tegas Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Mantan anggota Kepolisian Nasional (kompolnas) itu kemudian mengingatkan Hotman soal asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Sebagai pengacara beken, Hotman kata Edi seharusnya mengerti asas paling fundamental dalam penegakan hukum itu. Dimana persamaan kedudukan di muka hukum diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang secara garis mengatakan: setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.
“Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum,” pungkasnya.