Komisi X DPR RI menyoroti maraknya kasus bullying yang belakangan kian mengawathirkan. Di mana kasus perundungan pada anak-anak mengalami lompatan siginifikan sepanjang 2025 ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun ini. Dari total kasus itu 16 persennya adalah kasus bullying di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, total kasus tersebut naik signifikan di banding tahun lalu, hal ini mengonfirmasi bahwa sekolah yang seharus menjadi tempat perlindungan anak, justru menjadi arena perundungan sesama warga sekolah. Hal ini kata dia tak bisa didiamkan begitu saja.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Jasa Jokowi di Balik Pembangunan RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Surakarta
“Meskipun angkanya hanya 16 persen ini menunjukkan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah anak ternyata masih menyimpan celah dalam mencegah dan menangani kekerasan,” kata Lalu kepada wartawan Rabu (26/11/2025).
Lalu heran dengan kondisi ini, dia mengatakan kasus perundungan di sekolah seharusnya sudah bisa diminimalkan sebab pemerintah telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
Untuk menekan angka kekerasan ini Lalu mendorong supaya pemerintah dan lembaga pendidikan memperkuat pengawasan serta mengevaluasi sistem pendidikan yang diberlakukan selama ini, misalnya dengan meningkatkan kapasitas para guru sehingga mampu menerapkan pendekatan pedagogis tanpa kekerasan dan mendeteksi dini perilaku berisiko.
“Kerja sama antara pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak sangat penting untuk memastikan pelanggaran hak anak tidak terus terulang, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menilai penguatan sistem pendidikan juga mendesak, termasuk penyusunan regulasi baru untuk menangani maraknya bullying. Lalu menyinggung pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca Juga: Ishak Reza Beber Sisi Industri Kreatif yang Belum Tergarap
“Yang terpenting selain regulasi adalah penerapannya. Mulai dari penguatan ekosistem sekolah yang aman, peningkatan kompetensi guru dalam pedagogi tanpa kekerasan, perbaikan mekanisme pelaporan dan pemantauan, hingga keterlibatan orang tua dan masyarakat,” tuntasnya.