Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya membongkar skandal pajak 2016-2020. Terbaru tim Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pihak untuk menguak kasus dugaan manipulasi kewajiban pembayaran pajak tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu pihak yang turut diperiksa Kejagung adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial SU.
Baca Juga: Skandal Pajak 2016–2020, Menteri Purbaya Akui Pegawai Menkeu Diperiksa Kejagung
“SU selaku mantan staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak dan mantan direktur jenderal (dirjen) pajak Kementerian Keuangan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya Rabu (26/11/2025).
Tak hanya itu, Kejagung lanjut Anang juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana manipulasi kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak oleh oknum pegawai di Ditjen Pajak Kemenkeu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard dan sebuah motor gede (moge). Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/11/2025) malam.
Meski demikian, Kejagung belum memerinci bentuk keterkaitan antara kendaraan yang disita dengan dugaan korupsi pajak tersebut. Informasi detail mengenai aliran dana atau manfaat yang diterima para pihak terkait masih didalami penyidik.
Sejauh ini, lebih dari 40 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari kalangan birokrasi maupun swasta yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai alur manipulasi kewajiban perpajakan dalam periode 2016-2020.
Kejagung mengusut dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak tertentu melalui campur tangan oknum pegawai Ditjen Pajak. Meski konstruksi perkara belum dijabarkan secara resmi, penyidik menegaskan proses penyidikan terus bergerak dan diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.
Baca Juga: Ishak Reza Beber Sisi Industri Kreatif yang Belum Tergarap
Langkah pencegahan ini dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.