Prof. Andri menilai, persoalan kausalitas tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk ditangani. Salah satu pendekatannya adalah melihat kontribusi masing-masing sumber kebakaran terhadap timbulnya asap dan kerugian yang terjadi.
"Kita bahkan sudah punya aturan untuk mengatasi persoalan itu, yaitu Pasal 46. Yang dilihat adalah kontribusinya. Kontribusi bagi asap apa? Kebakarannya," jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, menurut Prof. Andri, besarnya kontribusi suatu kebakaran dapat menjadi bagian penting dalam melihat pertanggungjawaban atas dampak asap. Bahkan, persoalan karhutla dan asap berpotensi berkembang menjadi perkara lintas negara apabila dampaknya dirasakan oleh masyarakat di negara lain.
"Jadi sepanjang lahannya terbakar dan jumlahnya cukup besar. Nah, bahkan ini bisa membuka sebenarnya gugatan lintas negara. Jadi korban-korban yang ada di negara lain dan negara tetangga menggugat perusahaan-perusahaan Indonesia," katanya.
Sementara itu, untuk pemerintah, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dipersoalkan menurut Prof. Andri berbeda dengan tanggung jawab perdata perusahaan atas kerugian akibat kebakaran.
Menurut Prof. Andri, pemerintah dapat dituntut dalam konteks kebijakan dan penanggulangan karhutla, terutama apabila terdapat persoalan dalam kecepatan atau kecukupan respons pemerintah.
"Pemerintah sih buat saya kita bisa menuntutnya dalam konteks penanggulangan terutama. Jadi penanggulangan yang sangat lambat, sangat kurang. Tapi di sisi lain, tentu saja kita bisa tuntut," kata Prof. Andri.
Namun, Prof. Andri menegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban pemerintah tersebut tidak serta-merta sama dengan pertanggungjawaban perdata perusahaan atas kerugian yang timbul akibat karhutla. Persoalan pemerintah dapat berkaitan dengan kebijakan yang dibuat, termasuk kebijakan perizinan di sektor kehutanan dan pengaturan mengenai alih fungsi lahan gambut.
"Bukan dalam konteks pertanggungjawaban perdata atas kerugian. Tetapi pertanggungjawaban karena pemerintah selama ini tidak punya kebijakan yang baik. Terkait perizinan di sektor kehutanan misalkan. Atau masih diizinkannya cukup besar alih fungsi lahan gambut," pungkasnya.
Baca Juga: Keadilan dalam Penegakan Hukum Karhutla