Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk dampak asap yang dirasakan masyarakat.
Dalam konteks hukum perdata, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan mekanisme yang dapat memudahkan korban untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang lahannya terbakar.
Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., mengatakan, Indonesia telah mengenal konsep strict liability atau pertanggungjawaban mutlak yang dapat diterapkan dalam perkara kebakaran lahan.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat korban tidak harus terlebih dahulu membuktikan siapa yang secara langsung menyalakan api.
"Kalau secara hukum perdata terutama ya, sebenarnya kita punya sistem pertanggungjawaban perdata yang advance. Yang justru advance dalam arti memudahkan korban untuk melakukan gugatan hukum. Tanggung jawab kita misalkan mengenal strict liability dan itu sudah diterapkan di dalam banyak kasus kebakaran lahan," terang Prof. Andri, sebagaimana Olenka kutip dari laman Instagram @greenpeaceid, Rabu (16/9/2026).
Prof. Andri lantas menuturkan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam menentukan pertanggungjawaban adalah kondisi lahan, khususnya lahan gambut. Apabila lahan telah mengalami pengeringan dan kemudian terbakar, kondisi tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban perusahaan tanpa harus masuk terlebih dahulu pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api.
"Yang menjadi ukurannya adalah apakah terjadi pengeringan, terutama gambut, apakah terjadi pengeringan atau tidak. Nah, begitu terkering dan lahannya terbakar, dia akan bertanggung jawab. Kita tidak akan lagi melihat siapa yang membakar, apakah dibakar atau terbakar, itu bukan lagi pertanyaan hukum dalam konteks perdata," katanya.
Menurut Prof. Andri, prinsip tersebut menjadi penting karena perusahaan tidak dapat begitu saja menghindari tanggung jawab dengan alasan kebakaran bukan disebabkan oleh tindakan pembakaran yang dilakukan secara langsung oleh pihak perusahaan.
"Karena memang sepanjang dia mengeringkan dan sepanjang lahannya terbakar itu sudah ada tanggung jawab. Itu bagi perusahaan, sebenarnya segampang itu," tutur Prof. Andri.
Persoalan berikutnya adalah kerugian yang muncul akibat asap karhutla. Dalam kasus tersebut, terdapat persoalan hukum mengenai hubungan sebab-akibat atau kausalitas, yakni bagaimana membuktikan bahwa kerugian yang dialami korban memang berkaitan dengan asap yang berasal dari kebakaran lahan milik pihak yang digugat.
"Persoalan hukum lainnya adalah bagaimana dengan kerugian karena asap. Karena ada persoalan hukum penting yaitu soal kausalitas. Bahwa kerugian yang diderita oleh korban karena asap itu karena asap yang dihasilkan oleh tergugat," ujar Prof. Andri.
Baca Juga: Sherina Munaf Terjun ke Lokasi Karhutla Kalimantan, Soroti Dampak Asap bagi Warga dan Orangutan
Prof. Andri menilai, persoalan kausalitas tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk ditangani. Salah satu pendekatannya adalah melihat kontribusi masing-masing sumber kebakaran terhadap timbulnya asap dan kerugian yang terjadi.
"Kita bahkan sudah punya aturan untuk mengatasi persoalan itu, yaitu Pasal 46. Yang dilihat adalah kontribusinya. Kontribusi bagi asap apa? Kebakarannya," jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, menurut Prof. Andri, besarnya kontribusi suatu kebakaran dapat menjadi bagian penting dalam melihat pertanggungjawaban atas dampak asap. Bahkan, persoalan karhutla dan asap berpotensi berkembang menjadi perkara lintas negara apabila dampaknya dirasakan oleh masyarakat di negara lain.
"Jadi sepanjang lahannya terbakar dan jumlahnya cukup besar. Nah, bahkan ini bisa membuka sebenarnya gugatan lintas negara. Jadi korban-korban yang ada di negara lain dan negara tetangga menggugat perusahaan-perusahaan Indonesia," katanya.
Sementara itu, untuk pemerintah, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dipersoalkan menurut Prof. Andri berbeda dengan tanggung jawab perdata perusahaan atas kerugian akibat kebakaran.
Menurut Prof. Andri, pemerintah dapat dituntut dalam konteks kebijakan dan penanggulangan karhutla, terutama apabila terdapat persoalan dalam kecepatan atau kecukupan respons pemerintah.
"Pemerintah sih buat saya kita bisa menuntutnya dalam konteks penanggulangan terutama. Jadi penanggulangan yang sangat lambat, sangat kurang. Tapi di sisi lain, tentu saja kita bisa tuntut," kata Prof. Andri.
Namun, Prof. Andri menegaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban pemerintah tersebut tidak serta-merta sama dengan pertanggungjawaban perdata perusahaan atas kerugian yang timbul akibat karhutla. Persoalan pemerintah dapat berkaitan dengan kebijakan yang dibuat, termasuk kebijakan perizinan di sektor kehutanan dan pengaturan mengenai alih fungsi lahan gambut.
"Bukan dalam konteks pertanggungjawaban perdata atas kerugian. Tetapi pertanggungjawaban karena pemerintah selama ini tidak punya kebijakan yang baik. Terkait perizinan di sektor kehutanan misalkan. Atau masih diizinkannya cukup besar alih fungsi lahan gambut," pungkasnya.
Baca Juga: Keadilan dalam Penegakan Hukum Karhutla