Pemerintah belum bisa memutuskan penerapan kebijakan efisiensi anggaran lewat pemotongan gaji pada menteri di Kabinet Merah Putih. Sejauh ini rencana pemotongan gaji menteri masih sebatas wacana belum ada keputusan resmi.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya mengatakan, wacana pemotongan gaji para menteri baru akan ditindaklanjuti dalam satu dua hari kedepan. Ia belum bisa memastikan kapan kebijakan itu resmi diberlakukan. 

Baca Juga: Mengukur Dampak Pemotongan Gaji Pejabat dan DPR Terhadap Defisit Anggaran Negara

"Tanya kepada yang menyampaikan kemarin. Jadi, intinya konsep-konsep itu akan dirapatkan dalam beberapa hari ini," kata Seskab Teddy dilansir Rabu (8/4/2026). 

Teddy meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan rapat terkait kebijakan tersebut, ia kembali menegaskan bahwa sejauh ini pertimbangan memangkas gaji menteri belum diterapkan, itu baru sebatas wacana.

"Nanti kita lihat. Belum ada keputusan apapun," tambahnya. 

Senada, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku tak mengetahui secara persis kapan kebijakan itu resmi diberlakukan, intinya kata dia jadi tidaknya kebijakan itu menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. 

Purbaya sama sekali tak keberatan pemerintah memangkas gaji para menteri guna menjaga defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terkendali di bawah level 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Purbaya sendiri belum mengetahui secara jelas besar pemotongan yang dilakukan, tetapi menurut perkiraannya pemotongan upah menteri bisa mencapai 25 persen.

"Kalau menteri sih tidak apa-apa, nanti kita lihat kebijakan Presiden seperti apa," ujar Purbaya. 

Ditentang Jusuf Kalla

Sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah ancaman krisis energi imbas perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel, pemerintah tak hanya mempertimbangan pemotongan gaji para menteri, namun gaji para anggota DPR juga disebut-sebut bakal terimbas  kebijakan ini. 

Di tengah wacana pemotongan gaji itu, Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan mengurangi gaji para menteri mesti dikaji mendalam sebelum ketok palu. 

Dia mengatakan gaji para menteri sekarang ini relatif kecil sehingga upah mereka sebaiknya tak perlu dipotong lagi, pemerintah mesti mencari alternatif lain. 

"Gaji menteri itu cuma sekitar Rp19 juta. Kalau dipotong lagi, tinggal berapa yang diterima?" kata JK dalam keterangannya.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Indonesia Ke-12 itu membandingkan besaran gaji menteri dengan gaji pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anggota DPR yang nilainya lebih tinggi.

"Jauh lebih tinggi gaji di BUMN dibandingkan menteri. DPR juga jauh lebih tinggi. Ini hanya untuk diketahui saja," ujarnya.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal Bohir Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon ke Jusuf Kalla: Tidak Segampang Itu Bikin Laporan Polisi

JK menambahkan, bahwa menteri tidak menerima tunjangan seperti yang kerap dipersepsikan publik. Yang ada hanyalah biaya operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas.

"Tidak ada tunjangan. Hanya ada biaya operasional, itu saja," katanya menegaskan.