Polemik gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pertanyaan yang lebih besar: kalau gugatan dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu apa yang terjadi?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum bisa membayangkan konsekuensi ketatanegaraan jika skenario tersebut benar-benar terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke MK terkait syarat pendidikan Gibran. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK, antara lain, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan membatalkan pelantikannya sebagai wapres.
Menghadapi pertanyaan mengenai apa yang akan terjadi jika MK mengabulkan gugatan tersebut, Yusril memilih berhati-hati.
"Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Saya tidak mau berkomentar banyak, bisa iya bisa tidak. Saya tidak bisa membayangkan andaikan dikabulkan dan ternyata tidak memenuhi syarat," ungkap Yusril dalam konferensi persnya.
Menurut Yusril, persoalan tersebut menjadi rumit karena sistem hukum Indonesia belum secara detail mengatur skenario seorang wakil presiden yang sudah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Guru besar hukum tata negara itu menilai kondisi semacam ini merupakan persoalan baru dalam praktik peradilan konstitusi Indonesia.
"Itu belum detail diatur dalam aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada," terangnya.
Gugatan yang dimaksud memang muncul hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres, pembatalan pelantikan, hingga memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wapres baru dari dua calon yang diajukan Presiden jika permohonan dikabulkan.
Di sisi lain, persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Pada sidang 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan jawaban, sementara Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangan. Artinya, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Baca Juga: Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat...
Yusril kemudian mengungkit pengalamannya dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Waktu itu (diketuai) Ginandjar Kartasasmita. Saya diminta Presiden SBY mewakili pemerintah. Tapi perkaranya tidak sampai selesai. Di tengah jalan, Pak Ginandjar menarik gugatannya, sehingga tidak ada putusannya mengenai kewenangan DPD dan pemerintah tersebut," jelas Yusril memberikan konteks.
Tak berhenti di persoalan gugatan Gibran, Yusril juga menyampaikan kritik terhadap apa yang ia nilai sebagai kecenderungan MK bertindak terlalu ekstensif dalam sejumlah putusan.
Menurutnya, kewenangan MK pada dasarnya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika sebuah norma dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, menurut Yusril, MK semestinya cukup membatalkan norma tersebut tanpa membuat aturan pengganti sendiri.
"Yang saya khawatir, MK ini kadang-kadang agak kebablasan. Yang terbayangkan tugas MK itu menguji UU terhadap UUD 45. Putusan ia bertentangan, batal demi hukum, sudah selesai sampai di situ. Kadang-kadang MK, setelah (aturan) dibatalkan, terus diatur sendiri. Ini kadang menjadi masalah," pungkasnya.
Dengan perkara syarat pendidikan Gibran masih berjalan, pertanyaan soal konsekuensi hukum jika permohonan dikabulkan pun masih menjadi bagian dari perdebatan ketatanegaraan. Untuk saat ini, hasil akhirnya tetap bergantung pada putusan MK.