Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyebut aksi penurunan reklame pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye pemilu jika pemasangan videotron itu sudah berizin.

Jusuf Kalla menegaskan, proses kampanye Pemilu sudah diatur oleh Undang-undang, jika ada pihak yang dengan sengaja mengganggu atau menghalang-halangi proses kampanye pasangan calon tertentu, maka dapat disanksi tegas. 

Baca Juga: Videotron Kampanye Diturunkan, Anies Baswedan Angkat Bicara

"Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (17/1/2023) pagi.

Supaya kasus seperti ini tidak terulang, Jusuf Kalla meminta agar penurunan reklame itu dilaporkan ke Bawaslu, nantinya lembaga ini yang mengusut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran.

"Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya," ujarnya. 

Respons Anies Baswedan

Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan angkat bicara menanggapi aksi penurunan videotron dirinya yang dipasang di kawasan Jakarta dan Bekasi. Videotron untuk kampanye Pilpres 2024 itu di turun setelah sehari tayang, padahal iklan itu diproyeksikan tayang dalam sepekan.

Anies mengaku tak tinggal diam, dia bilang penurunan video kampanye itu mesti dilawan. Dia meminta pendukungnya untuk bersama-sama menghadapi kejadian tersebut. 

Baca Juga: Jokowi Groundbreaking Studio RRI dan Kantor Pos di IKN

 "Jadi apapun tantangan yg kita temui dalam perjuangan utk masyarakat Indonesia ini, ya kita hadapi, sama-sama," kata Anies Baswedan dalam sebuah unggahannya di akun X  dilansir Rabu (17/1/2023).