Judi dan penipuan online menjadi jenis kejahatan tindak pidana paling marak di Indonesia. Keduanya menempati posisi teratas di antara jenis tindak pidana lainnya. Kondisi ini menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas memberengus dua jenis kejahatan itu. 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keynote speech pada Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT) dari kejahatan siber di Auditorium Yunus Husein Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Sequis Ingatkan Generasi Muda Waspada Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online 

"Perjudian dan penipuan online menempati posisi teratas kejahatan siber yang ada di Indonesia," kata Kapolri Listyo Sigit.

Kapolri pun berharap program mentoring kali ini dapat meningkatkan pemahaman, kapasitas, hingga penanganan TPPU dan TPPT yang awalnya dari kejahatan siber. Selain itu, program ini diharapkan menjadi momentum untuk bersinergi dalam upaya memberantas kejahatan siber.

"Sekaligus menjadi momentum untuk bersinergi dalam memerangi kejahatan siber," ujar kapolri.

Kapolri menekankan, keamanan di ruang siber merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya sinergisitas antara para pemangku kepentingan terkait dalam menangani kejahatan siber.

"Polri, PPATK, Kejaksaan, hakim, Kemenkomdigi, Kemenkeu, Bank Indonesia, penyedia jasa keuangan, OJK, civil society, dan organisasi internasional memegang peran penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber, terutama penipuan dan perjudian online," ungkap Listyo Sigit.

Kapolri memandang ruang siber yang aman bagi masyarakat merupakan hal penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuannya supaya dapat mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana judi online maupun penipuan.

Baca Juga: Mayoritas Pemain Judi Online Terjerat Pinjol

"Untuk mencegah mengalirnya dana masyarakat ke luar negeri seperti yang terjadi pada tindak pidana penipuan dan perjudian online," tutur kapolri.