Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas membantah tudingan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) merupakan inisiatif dirinya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dalam kontestasi politik.
Menurut Jokowi Hasto sedang mengada-ada dan sedang mengarang cerita untuk menyudutkan dirinya. Jokowi tampak tak mempermasalahkan hal itu namun sekali lagi ia menyebut pernyataan Hasto tak berdasar dan hanya cerita karangan saja.
Baca Juga: Jokowi Bilang Prabowo Presiden Terkuat di Muka Bumi
"Itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita," kata Jokowi dilansir Kamis (27/2/2025)
Menurut Jokowi, secara logika dirinya tak bisa mengintervensi revisi UU KPK sebab lembaga antirasuah itu adalah lembaga yang bekerja secara independen. Dia menegaskan revisi UU KPK merupakan inisiatif seluruh fraksi DPR sejak 2015 dan bukan berasal dari dirinya.
"Hubungannya apa? Pakai logika. Masa revisi UU KPK dilakukan hanya untuk pemilihan wali kota? Yang benar saja," tegasnya.
Jokowi kemudian menjelaskan kronologi pembahasan revisi UU KPK yang pertama kali diajukan oleh DPR pada 2015, tetapi tidak dibahas karena ketidaksepakatan dengan pemerintah.
"Dari 2015 DPR sudah mengusulkan revisi ini ke Prolegnas. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan dengan pemerintah, jadi tidak dibahas," ujarnya.
Pada 2016 hingga 2018, DPR kembali mengusulkan revisi, tetapi tetap tidak menemukan titik temu. Baru pada 2019, seluruh fraksi DPR menyetujui revisi UU KPK dan membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
"Semua fraksi di DPR setuju, lalu dibahas dan diketok palu di rapat paripurna atas inisiatif DPR," jelas Jokowi.
Terkait Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan untuk menyukseskan revisi UU KPK, Jokowi menegaskan bahwa jika dirinya menolak, maka akan berkonflik dengan semua fraksi di DPR.
"Kalau semua fraksi DPR setuju, lalu presiden menolak, maka itu sama saja bermusuhan dengan semua fraksi," ujarnya.
Namun, ia juga menekankan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, meskipun dalam aturan perundang-undangan, setelah 30 hari, UU tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian
"Saya tidak tanda tangan. Tapi aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku," tandasnya.
Tudingan terhadap Jokowi muncul dalam video yang diunggah di kanal YouTube koreksi_org pada Sabtu (22/2/2025). Dalam video tersebut, Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi bertanggung jawab atas revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.