Kontroversi Kebijakan Ivan Yustiavandana
KebijakanIvan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK menuai sorotan usai memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini memicu pro dan kontra hingga Presiden Prabowo Subianto memanggilnya ke Istana Negara.
Meski sebagian nasabah mengaku dirugikan, Ivan menegaskan langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening yang kerap dipakai untuk tindak kejahatan finansial.
Ivan menyebutkan, pemblokiran sementara tersebut berdampak signifikan terhadap penurunan transaksi judi online.
Menurutnya, data PPATK mencatat total deposit judi online yang semula Rp5,08 triliun pada April 2025, merosot menjadi Rp2,29 triliun di Mei, lalu turun lagi menjadi Rp1,5 triliun pada Juni. Frekuensi transaksi pun menyusut drastis, dari 33 juta kali menjadi hanya 7,3 juta kali setelah kebijakan diberlakukan.
Dijelaskan Ivan dalam suatu kesempatan, sejak Mei, PPATK bersama perbankan sudah membuka kembali 28 juta rekening dormant setelah nasabah melakukan verifikasi data. Ivan menegaskan dana nasabah tetap aman karena rekening hanya diproteksi sementara.
Kiprah dan Kontribusi
Dikutip dari Kumparan, sepanjang kariernya, Ivan dikenal aktif menyusun kebijakan strategis di bidang anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT). Ia berperan dalam berbagai inisiatif penting, antara lain National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML), National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU-TPPT, dan Indeks Persepsi Publik terkait TPPU-TPPT
Di tingkat internasional, Ivan aktif berkontribusi melalui forum Financial Intelligence Consultative Group (FICG) dan Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream bersama negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Tak hanya sebagai pejabat, Ivan juga dikenal sebagai penulis di sejumlah jurnal hukum dan ekonomi. Ia menerbitkan beberapa buku, di antaranya Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia serta Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal.
Baca Juga: Jejak Karier Brian Yuliarto: dari Kampus ITB ke Kursi Kepala Badan Industri Mineral