Septian juga meluruskan anggapan bahwa keterlambatan pembayaran KPR bisa dianggap sepele. Menurutnya, bank sangat memperhatikan kualitas kredit para nasabah.

"Baru telat satu bulan aja, kantor cabang pengelolanya pasti sudah pusing,” ujarnya.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penanganan kredit macet KPR berbeda dengan pinjaman konsumtif lainnya.

"Ngirim debt collector? No. KPR tidak mungkin pakai debt collector,” terangnya.

Dikatakannya, biasanya pihak bank akan lebih dulu melakukan komunikasi dan mencari solusi restrukturisasi sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabar baiknya, Septian menegaskan bahwa masyarakat dengan penghasilan setara UMR tetap memiliki peluang untuk memiliki rumah melalui program yang tepat.

"Kalau gaji UMR, bisa ambil KPR nggak? Bisa,” tukasnya.

Namun, ia menyarankan agar masyarakat berpenghasilan terbatas memanfaatkan program KPR subsidi yang memang dirancang untuk membantu pembeli rumah pertama.

"Kalau single income, KPR-nya subsidi aja dulu,” ujarnya.

Septian juga mengatakan, praktik mengambil KPR atas nama anak namun cicilannya dibayar oleh orang tua juga kerap ditemukan. Menurut Septian, langkah ini menyimpan sejumlah risiko yang harus dipertimbangkan matang-matang.

"KPR atas nama anak dibayar orang tua, aman atau riskan? Riskan,” paparnya.

Risiko tersebut bisa muncul ketika terjadi perubahan kondisi keuangan keluarga, masalah administrasi, hingga persoalan kepemilikan aset di masa depan.

Karena itu, bagi Septian, kunci utama mengambil KPR bukan mencari cicilan termurah, melainkan memahami seluruh konsekuensi finansial yang akan dihadapi selama belasan hingga puluhan tahun ke depan.

Baca Juga: Kenaikan BI Rate Belum Tentu Langsung Dongkrak Cicilan KPR, Kok Bisa?