Sebelumnya, polisi resmi menetapkan tiga tersangka terhadap kasus penyadapan ilegal, yaitu eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Terbaru, pada Kamis (5/11), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi.