Untuk menghindari kesalahan penggunaan, Lucy membagikan dua tips sederhana yang bisa diterapkan masyarakat di rumah.
Pertama, biasakan menuliskan tanggal ketika kemasan obat pertama kali dibuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sudah berapa lama obat tersebut disimpan dan digunakan.
Kedua, perhatikan perubahan fisik obat sebelum kembali mengonsumsinya. Menurut Lucy, sejumlah obat, khususnya obat dalam bentuk cair, umumnya memiliki batas penggunaan sekitar satu bulan setelah dibuka. Namun, ketentuan ini bukan patokan mutlak karena setiap obat memiliki karakteristik dan aturan penyimpanan yang berbeda.
"Kasih tanggal ketika Bapak Ibu membuka obat. Rata-rata obat dalam bentuk cair itu bisa digunakan satu bulan," ungkapnya.
Meski demikian, masyarakat tidak boleh mengabaikan perubahan warna, bau, maupun bentuk atau konsistensi obat. Jika ditemukan perubahan, obat sebaiknya tidak lagi digunakan meskipun tanggal kedaluwarsa pada kemasan masih lama.
"Kecuali jika warnanya berubah, baunya berubah, suspensinya berubah. Yang tadinya warnanya hijau, terus kemudian kok jadi pecah. Tetap Bapak Ibu harus membuang, karena dia sudah tidak sama lagi seperti obat yang kita tahu," tegas Lucy.
Terakhir, ia mengingatkan, menyimpan obat sisa memang dapat membantu menghindari pembelian obat berulang. Namun, keamanan dan kualitas obat harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai keinginan menghemat justru membuat masyarakat menggunakan obat yang kondisinya sudah tidak layak.
“Jadi, harus dibuang ya. Karena tidak ada yang ingin sakit lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Obesitas Jadi Pemicu Diabetes, Wamenkes: Diet Saja Belum Cukup, Perlu Inovasi Obat