Growthmates, obat yang masih tersisa setelah digunakan sering kali disimpan untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan kembali. Kebiasaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan sebelum kembali menggunakan obat tersebut, yakni batas waktu pemakaian setelah kemasan dibuka atau dikenal dengan istilah beyond use date (BUD).
Pharmacist, Dr. apt. Lucy Novianti, MM, menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh hanya berpatokan pada tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan obat. Sebab, setelah kemasan dibuka, obat dapat mengalami perubahan akibat paparan udara, cahaya, maupun kondisi lingkungan lainnya.
Lucy mengingatkan bahwa obat yang sudah dibuka berpotensi mengalami proses degradasi, baik secara fisik maupun kimiawi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi stabilitas dan kualitas obat.
"Obat masih ada sisa, disimpan. Tidak salah. Tapi yang menjadi salah, selalu menjadikan patokannya adalah tanggal kedaluwarsa," tutur Lucy, sebagaimana Olenka kutip dari laman Instagram @ibupedia_id, Kamis (5/11/2026),
Lucy menambahkan, dalam dunia farmasi terdapat istilah beyond use date, yakni batas waktu obat masih boleh digunakan setelah kemasan atau wadahnya dibuka. Batas waktu ini berbeda-beda, bergantung pada jenis formula, cara pembuatan, serta bagaimana obat tersebut disimpan.
"Obat yang telah dibuka itu sudah terpapar, misalnya cahaya dan udara. Sehingga, terjadi proses farmasi atau kimiawi yang membuat obat mengalami degradasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Lucy memaparkan, cara penyimpanan turut menentukan stabilitas obat setelah dibuka. Misalnya, obat yang dibiarkan di dalam mobil dengan suhu panas berisiko mengalami perubahan kualitas.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan petunjuk penyimpanan pada kemasan dan tidak meletakkan obat sembarangan.
"Contohnya, setelah dibawa, obatnya ditaruh di mobil. Panas. Stabilitas obat pasti akan terganggu. Simpanlah di tempat yang sesuai, seperti di dalam kamar, dan tidak boleh terkena cahaya matahari langsung," paparnya.
Baca Juga: Darah Tinggi Naik-Turun, Perlukah Tetap Minum Obat?
Untuk menghindari kesalahan penggunaan, Lucy membagikan dua tips sederhana yang bisa diterapkan masyarakat di rumah.
Pertama, biasakan menuliskan tanggal ketika kemasan obat pertama kali dibuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sudah berapa lama obat tersebut disimpan dan digunakan.
Kedua, perhatikan perubahan fisik obat sebelum kembali mengonsumsinya. Menurut Lucy, sejumlah obat, khususnya obat dalam bentuk cair, umumnya memiliki batas penggunaan sekitar satu bulan setelah dibuka. Namun, ketentuan ini bukan patokan mutlak karena setiap obat memiliki karakteristik dan aturan penyimpanan yang berbeda.
"Kasih tanggal ketika Bapak Ibu membuka obat. Rata-rata obat dalam bentuk cair itu bisa digunakan satu bulan," ungkapnya.
Meski demikian, masyarakat tidak boleh mengabaikan perubahan warna, bau, maupun bentuk atau konsistensi obat. Jika ditemukan perubahan, obat sebaiknya tidak lagi digunakan meskipun tanggal kedaluwarsa pada kemasan masih lama.
"Kecuali jika warnanya berubah, baunya berubah, suspensinya berubah. Yang tadinya warnanya hijau, terus kemudian kok jadi pecah. Tetap Bapak Ibu harus membuang, karena dia sudah tidak sama lagi seperti obat yang kita tahu," tegas Lucy.
Terakhir, ia mengingatkan, menyimpan obat sisa memang dapat membantu menghindari pembelian obat berulang. Namun, keamanan dan kualitas obat harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai keinginan menghemat justru membuat masyarakat menggunakan obat yang kondisinya sudah tidak layak.
“Jadi, harus dibuang ya. Karena tidak ada yang ingin sakit lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Obesitas Jadi Pemicu Diabetes, Wamenkes: Diet Saja Belum Cukup, Perlu Inovasi Obat