Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pantas dihukum mati apa bila seluruh dugaan korupsi yang menyeret namanya dapat dibuktikan para penegak hukum.
Mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) ini mengatakan, kejahatan yang dilakukan Febri bukan tindak pidana biasa, dugaan tiga mega korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya dikategorikan sebagai pidana khusus yang layak diganjar hukuman mati.
Baca Juga: Proses Hukum Febrie Adriansyah: Hati-hati Pembentukan Opini dan Upaya Pengaburan Perkara
"Buat saya orang seperti ini pidana khusus bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," kata Mahfud MD dilansir Senin (13/7/2026).
Mahfud mengatakan, tindak pidana korupsi dapat dihukum mati apabila itu dilakukan ketika negara sedang dilanda masalah ekonomi dan krisis.
Regulasi hukum ini termaktub dalam dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di situ memang sudah ada ketentuan di situ bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter," ucapnya.
Febri disinyalir terlibat dalam tiga kasus seperti korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout alias mati listrik di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa bulan lalu, kemudian dugaan korupsi Asabri hingga PT Krakatau Steel.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Polri berhasil menyita uang tunai ratusan miliar serta emas batangan 74 Kilogram setelah menggeledah setidaknya 13 titik.
Menurut mahfud kejahatan yang dilakukan Febrie memang sudah sepantasnya dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup.
"Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini, jahatnya luar biasa ini Febrie Adriansyah ini, kecuali ada yang takut," pungkasnya.
Terpisah, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta Presiden Prabowo untuk menjaga independensi proses hukum Febrie Adriansyah.
Amir khawatir jangan sampai penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan mega korupsi di tiga kasus berbeda itu mendapat tekanan dari kelompok tertentu dan intervensi politik yang hanya mengaburkan perkara yang menjeratnya.
“Yang harus dijaga sekarang adalah independensi proses hukumnya. Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga,” kata Amir.
Amir juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan friksi di antara aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: PDI-P dan PAN Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Tak Sepakat
“Koruptor biasanya memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Karena itu jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba,” kata Amir.