Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut 28 perizinan perusahaan yang beroperasi di kawasan Sumatara dan Aceh setelah puluhan perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan banjir bandang dan longsor yang di Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh pada akhir 2025 lalu. 

Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengonfirmasi pencabutan izin perusahaan yang menjadi biang kerok bencana alam yang menewaskan lebih dari seribu orang itu. Perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran yang merusak lingkungan dan memicu bencana besar tersebut. 

Baca Juga: Segini Bantuan Pemerintah Buat Warga Sumatra yang Kehilangan Rumah

"Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir Rabu (21/1/2026).

Adapun 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Baca Juga: Prabowo Soal Bencana Sumatra: Meski Bukan Bencana Nasional tapi Kita Memandang Ini Sebagai Persoalan Serius

Dari 22 PBPH itu, paling banyak beroperasi di Sumut sebanyak 13 unit, lalu Sumbar dengan 6 unit, dan 3 unit yang beroperasi di Aceh Sementara untuk enam perusahaan nonkehutanan, masing-masing 2 unit yang beroperasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Wilayah Aceh (3 Unit):

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Wilayah Sumbar (6 Unit):

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Wilayah Sumut (13 Unit):

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

2. Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan

Wilayah Aceh (2 Unit):

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

Wilayah Sumut (2 Unit):

1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)

2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Wilayah Sumbar (2 Unit):

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)