Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dana sebesar Rp218,25 miliar yang diajukan pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, tidak berkaitan dengan institusi yang kini dipimpinnya. 

Menurut Nanik, persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara Mujazin dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung," kata Nanik saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Potensi Pemborosan Tembus Rp1 T Sebulan, DPR Desak Audit Dapur MBG

Saat dimintai tanggapan lebih lanjut, Nanik menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak terkait.

"Suruh sama Pak Pusung dong tanyanya," ujarnya.

Sebelumnya, pada Minggu (7/6/2026), Mujazin yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, mereka mengungkap dugaan penggelapan dana ratusan miliar rupiah yang disebut terkait dengan proyek Dapur Perintis MBG.

Baca Juga: Nama AHY Diseret-seret Kasus BGN, Demokrat Geram: Itu Fitnah!

Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, menyatakan pihaknya memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang ditandatangani oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Menurut Yazdi, dokumen tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI dengan kewajiban penyetoran dana talangan.

"Jadi uang total sebagaimana tertulis dalam kontrak sebesar Rp218.250.000.000. Kemudian dibayarkan secara tahap pertama Rp62.250.000.000 pada Agustus 2025," ujar Yazdi.

Ia menjelaskan, sisa komitmen pembayaran dilakukan melalui cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun, pihaknya mengklaim hak pengelolaan 97 dapur yang dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dua minggu setelah pembayaran tidak pernah direalisasikan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Prabowo Pilih Nanik Pimpin BGN Usai Tendang Dadan Hindayana

"Faktanya, zonk," tegasnya.

Yazdi juga mengaku telah berupaya meminta kejelasan kepada sejumlah petinggi BGN saat itu. Namun, menurutnya, tidak ada kepastian terkait status perjanjian yang telah dibuat.

"Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, 'yang mana itu, coba saya mau lihat'. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir," kata Yazdi.

Selain menunjukkan dokumen kerja sama, pihak Mujazin juga memperlihatkan dokumentasi berupa foto-foto yang diklaim sebagai bukti penyerahan dana dalam bentuk tunai maupun cek yang dilakukan di lingkungan kantor BGN.

"Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama maupun pengembalian dana yang telah disetorkan kliennya.

"Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami tidak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden tidak menimbulkan luka," katanya.

Yazdi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut penyelesaian persoalan tersebut apabila hak kliennya tidak dipenuhi.

"Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji," tutupnya.