Sementara itu, Kurniawan Sabar, Direktur Institute for National and Democracy Studies (INDIES), menekankan bahwa klaim pengurangan emisi dari insentif kendaraan haruslah diuji melalui penilaian seluruh daur hidup, mulai dari ekstraksi bahan baku, produksi, pasokan energi, penggunaan, dan pengelolaan akhir masa pakai. Manfaat bagi pengguna harus dinilai bersama dampaknya terhadap masyarakat di wilayah ekstraksi, pengolahan mineral, produksi dan pasokan energi, serta pengelolaan limbah.

Secara khusus, Siti Aminah Tardi dari The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyampaikan bahwa insentif berdampak pada penerimaan negara dan ruang anggaran untuk kebutuhan publik lainnya. Pemerintah harus menjelaskan mengapa pembelian kendaraan pribadi didahulukan dibandingkan perbaikan layanan transportasi bersama. Koalisi mendorong prioritas anggaran bagi angkutan umum berbasis EV yang menjangkau permukiman dan pusat kegiatan, terintegrasi antarmoda, terjangkau, aksesibel bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta menjamin keselamatan perempuan dan anak, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca Juga: Tren Konsumen Mobil Listrik Berubah, Durasi Pengisian Baterai Kini Jadi Pertimbangan

“Pemerintah harus membuka perhitungan berapa emisi yang benar-benar dapat dikurangi untuk setiap rupiah insentif hybrid, lalu membandingkannya dengan manfaat investasi pada angkutan umum, elektrifikasi armada publik, serta fasilitas berjalan kaki dan bersepeda. Di tengah APBN tertekan karena subsidi BBM, uang publik harus diprioritaskan untuk menjamin mobilitas masyarakat luas, bukan pemilik kendaraan pribadi hybrid,” tegas Aminah.

Selain insentif fiskal, Menperin mengusulkan pengecualian ganjil-genap, area parkir khusus, dan charger station. Koalisi menolak pengecualian ganjil-genap dan keistimewaan parkir karena akan mendorong penggunaan mobil pribadi, serta meminta dukungan infrastruktur pengisian daya diprioritaskan untuk transportasi publik berdasarkan manfaat publiknya. Alih-alih terjadi peralihan ke kendaraan yang lebih bersih, insentif ini justru menstimulus penambahan baik produksi maupun konsumsi kendaraan pribadi di jalan. 

“Insentif ini seperti mendorong warga negara membeli kendaraan pribadi hybrid, ketimbang menggunakan kendaraan publik,” tambah Kurniawan.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi JustEV menyatakan dan menuntut untuk:

  • Menolak tambahan insentif mobil hybrid, PHEV, dan REEV sebelum tersedia kajian independen yang terbuka kepada publik, meliputi pengurangan emisi sepanjang daur hidup, penghematan BBM, biaya fiskal, distribusi penerima manfaat, serta dampak sosial dan ekologis;
  • Memprioritaskan anggaran bagi transportasi publik yang rendah emisi, terjangkau, aman, dan aksesibel, termasuk elektrifikasi armada, peningkatan jangkauan layanan, integrasi antarmoda, serta fasilitas berjalan kaki dan bersepeda;
  • Tidak memberikan pengecualian ganjil genap dan keistimewaan parkir bagi mobil hybrid yang berisiko melemahkan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi;
  • Mewajibkan industri otomotif menghormati dan melindungi HAM dan lingkungan di seluruh rantai pasok kendaraan dan baterai, melalui keterlacakan bahan baku, uji tuntas, pengawasan independen, penghormatan hak masyarakat adat, perlindungan pekerja, pengelolaan limbah, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif;
  • Menjamin partisipasi bermakna masyarakat terdampak dan pengguna transportasi, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja, masyarakat adat, serta komunitas di wilayah ekstraksi dan pengolahan mineral dalam penyusunan kebijakan.

Tanpa langkah-langkah tersebut, insentif mobil hybrid berisiko memperpanjang ketergantungan pada bahan bakar fosil, sementara masyarakat masih harus mengantri BBM bersubsidi dan menanggung dampak sosial-ekologis dari aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.