Koalisi JustEV, koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendorong transisi energi yang berkeadilan, menolak usulan Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji untuk mempercepat insentif bagi mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), dan kendaraan listrik dengan mesin penambah jangkauan atau (range-extended electric vehicle/REEV). Koalisi mendesak pemerintah memprioritaskan anggaran untuk transportasi publik yang rendah emisi, terjangkau, aman, dan aksesibel, serta membuka dasar perhitungan manfaat lingkungan, biaya fiskal, dan penerima manfaat kebijakan tersebut.
Desakan ini menyusul rencana Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif fiskal dan nonfiskal bagi kendaraan HEV, PHEV, dan REEV ditengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menperin menilai mobil hybrid tidak kalah penting dibandingkan mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam menekan konsumsi BBM dan emisi sehingga diyakini akan mendorong penghematan energi dan memperkuat industri otomotif nasional.
Baca Juga: INDEF GTI Dorong Percepatan Mobil Listrik Atasi Kelangkaan BBM
Usulan ini justru berbeda dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menilai mobil hybrid tidak lagi membutuhkan stimulus karena penjualan dan produksinya sudah berkembang di Indonesia. Di sisi lain, janji insentif BEV sejak Mei 2026 belum disertai aturan pelaksanaanya, sehingga Koalisi mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam mendukung industri kendaraan yang ramah lingkungan.
Koalisi JustEV menilai usulan Menteri Perindustrian sebagai langkah yang keliru dari perspektif keadilan ekologis dan sosial. Kelangkaan BBM bersubsidi tengah meluas, baik akibat perang Hormuz ataupun masalah distribusi, seperti dilaporkan Ombudsman RI di 11 provinsi. Mengalihkan insentif ke mobil HEV, PHEV, dan REEV berarti mengunci ketergantungan pada bensin bertahun-tahun lagi, karena ketiganya tetap bergantung pada bahan bakar fosil. Solusi antrian BBM adalah mengurangi ketergantungan pada bensin, bukan sekadar mendorong pertumbuhan industri otomotif. Kebijakan transportasi harus menekan emisi secara nyata, mengurangi tekanan lingkungan, dan membagi manfaat serta beban secara adil.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, mempertanyakan usulan Menperin yang mengakui hybrid masih menggunakan mesin pembakaran internal (ICE). Ia mengakui teknologi hybrid lebih efisien dibandingkan kendaraan konvensional yang sebanding, tetapi efisiensi per kendaraan belum cukup membenarkan insentif. Pemerintah harus membuktikan besarnya pengurangan konsumsi BBM dan emisi secara keseluruhan, dengan memperhitungkan pertambahan kendaraan, jarak perjalanan, ukuran kendaraan, dan pola penggunaannya.
“Hybrid bukan kendaraan bebas emisi karena masih berknalpot dan bergantung pada bahan bakar minyak. Pelabelan ramah lingkungan tanpa pembuktian manfaat sepanjang daur hidupnya berisiko menjadi greenwashing. Usulan ini bukanlah transisi energi, melainkan perpanjangan napas industri fosil,” jelas Andi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Andi menambahkan, dukungan terhadap industri otomotif tidak boleh memperbesar risiko pencemaran, perusakan ekosistem, konflik agraria, ataupun pelanggaran hak masyarakat di wilayah ekstraksi dan pengolahan mineral.
“Masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, dan pekerja di wilayah tersebut harus memperoleh informasi, ruang partisipasi yang bermakna, pelindungan, serta pemulihan ketika haknya dilanggar. Siapa yang menikmati insentif ini? Siapa yang dikorbankan menanggung beban ekologis?" ujar Andi.
Sementara itu, Kurniawan Sabar, Direktur Institute for National and Democracy Studies (INDIES), menekankan bahwa klaim pengurangan emisi dari insentif kendaraan haruslah diuji melalui penilaian seluruh daur hidup, mulai dari ekstraksi bahan baku, produksi, pasokan energi, penggunaan, dan pengelolaan akhir masa pakai. Manfaat bagi pengguna harus dinilai bersama dampaknya terhadap masyarakat di wilayah ekstraksi, pengolahan mineral, produksi dan pasokan energi, serta pengelolaan limbah.
Secara khusus, Siti Aminah Tardi dari The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menyampaikan bahwa insentif berdampak pada penerimaan negara dan ruang anggaran untuk kebutuhan publik lainnya. Pemerintah harus menjelaskan mengapa pembelian kendaraan pribadi didahulukan dibandingkan perbaikan layanan transportasi bersama. Koalisi mendorong prioritas anggaran bagi angkutan umum berbasis EV yang menjangkau permukiman dan pusat kegiatan, terintegrasi antarmoda, terjangkau, aksesibel bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta menjamin keselamatan perempuan dan anak, termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Baca Juga: Tren Konsumen Mobil Listrik Berubah, Durasi Pengisian Baterai Kini Jadi Pertimbangan
“Pemerintah harus membuka perhitungan berapa emisi yang benar-benar dapat dikurangi untuk setiap rupiah insentif hybrid, lalu membandingkannya dengan manfaat investasi pada angkutan umum, elektrifikasi armada publik, serta fasilitas berjalan kaki dan bersepeda. Di tengah APBN tertekan karena subsidi BBM, uang publik harus diprioritaskan untuk menjamin mobilitas masyarakat luas, bukan pemilik kendaraan pribadi hybrid,” tegas Aminah.
Selain insentif fiskal, Menperin mengusulkan pengecualian ganjil-genap, area parkir khusus, dan charger station. Koalisi menolak pengecualian ganjil-genap dan keistimewaan parkir karena akan mendorong penggunaan mobil pribadi, serta meminta dukungan infrastruktur pengisian daya diprioritaskan untuk transportasi publik berdasarkan manfaat publiknya. Alih-alih terjadi peralihan ke kendaraan yang lebih bersih, insentif ini justru menstimulus penambahan baik produksi maupun konsumsi kendaraan pribadi di jalan.
“Insentif ini seperti mendorong warga negara membeli kendaraan pribadi hybrid, ketimbang menggunakan kendaraan publik,” tambah Kurniawan.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi JustEV menyatakan dan menuntut untuk:
- Menolak tambahan insentif mobil hybrid, PHEV, dan REEV sebelum tersedia kajian independen yang terbuka kepada publik, meliputi pengurangan emisi sepanjang daur hidup, penghematan BBM, biaya fiskal, distribusi penerima manfaat, serta dampak sosial dan ekologis;
- Memprioritaskan anggaran bagi transportasi publik yang rendah emisi, terjangkau, aman, dan aksesibel, termasuk elektrifikasi armada, peningkatan jangkauan layanan, integrasi antarmoda, serta fasilitas berjalan kaki dan bersepeda;
- Tidak memberikan pengecualian ganjil genap dan keistimewaan parkir bagi mobil hybrid yang berisiko melemahkan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi;
- Mewajibkan industri otomotif menghormati dan melindungi HAM dan lingkungan di seluruh rantai pasok kendaraan dan baterai, melalui keterlacakan bahan baku, uji tuntas, pengawasan independen, penghormatan hak masyarakat adat, perlindungan pekerja, pengelolaan limbah, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif;
- Menjamin partisipasi bermakna masyarakat terdampak dan pengguna transportasi, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, pekerja, masyarakat adat, serta komunitas di wilayah ekstraksi dan pengolahan mineral dalam penyusunan kebijakan.
Tanpa langkah-langkah tersebut, insentif mobil hybrid berisiko memperpanjang ketergantungan pada bahan bakar fosil, sementara masyarakat masih harus mengantri BBM bersubsidi dan menanggung dampak sosial-ekologis dari aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.