Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menegaskan jika partainya mendukung penuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara.
Bahkan, pihaknya menegaskan Indonesia tidak mengenal atau mengakui paham tersebut.
"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya. Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung," katanya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
"Jadi kita support pemerintah pusat lah," sambungnya.
Baca Juga: Kemhan Sebut LGBT Tidak Menjadi Substansi Utama Perpres 111/2025
Lebih lanjut, pihaknya berhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengaku tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemidanaan LGBTQ agar dikaji mendalam.
Baca Juga: Pinta Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau: Itu Ritual Adat, Jangan Ditarik ke Politik
"Tetapi yang pasti di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
Perpres itu antara lain memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.