Pegiat sosial Eko Widodo menyoroti pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Eko, Mahfud baru menyampaikan kritik terhadap proses pengalihan penyidikan setelah tidak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam. Padahal, kasus tersebut berlangsung saat Mahfud masih berada di dalam pemerintahan.

"Prof. Mahfud baru koar-koar membahas kasus Jampidsus setelah tidak lagi menjabat Menko Polhukam. Padahal rentang waktu perkara ini berada dalam masa jabatannya," tulis Eko melalui akun X pribadinya, dikutip Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Begini Respons Istana Soal Wacana Kasus Febrie Adriansyah Diambil KPK...

Eko menilai sikap Mahfud yang baru angkat bicara setelah tidak lagi memiliki kewenangan justru menimbulkan pertanyaan. Ia bahkan menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sebagai "pahlawan kesiangan".

"Mau jadi pahlawan kesiangan!!" tulisnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga: Dari Keaslian Emas 74 Kg yang Diragukan hingga Penetapan Tersangka, Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Dikuak Terang Benderang!

Dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan berkas setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," ujarnya.

Ia mengaku berasumsi bahwa tersangka telah diperiksa oleh penyidik Polri dan proses penyidikan telah rampung.

Namun, belakangan Mahfud mengetahui bahwa Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Karena itu, menurutnya, yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.

Baca Juga: Bikin Melongo! Segini Nilai 74 Kg Emas yang Disita Polisi dari Rumah di Sentul

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan seperti itu tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Ia menyebut pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan syarat-syarat tertentu.

Atas dasar itu, Mahfud menilai pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam KUHAP dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.