Noname Security yang dibangun dengan fondasi Artificial Intelligence mampu menekan risiko serangan siber seperti pencurian data, manipulasi, dan sejenisnya tanpa perlu memodifikasi apa pun pada infrastruktur operasional bisnis. Jika terjadi insiden, solusi ini sanggup memperbaikinya 100 kali lebih cepat. Artinya, solusi ini bisa meningkatkan keamanan siber tanpa harus mengorbankan kecepatan. Yang tak kalah penting, solusi tersebut dapat membantu perusahaan terhindar dari sanksi regulator akibat kebocoran data.
Selain trafik ekosistem API, tren bekerja secara hybrid (hybrid working) yang melibatkan multi-perangkat seperti laptop dan smartphone dengan koneksi internet berbeda-beda juga menjadi pemicu banyaknya celah kebocoran data perusahaan. Tak sedikit insiden serangan ransomware yang berujung pada permintaan uang tebusan oleh penjahat siber berasal dari celah endpoint semacam itu.
Baca Juga: Pemanfaatan GenAI dalam Tingkatkan Keamanan Siber
Untuk mengatasinya, Director Enterprise Application Services Business Multipolar Technology, Jip Ivan Sutanto, yang turut hadir dalam seminar tersebut mengimbau agar perusahaan-perusahaan melengkapi sistem proteksi datanya dengan solusi IBM Guardium. IBM Guardium merupakan solusi yang aktif dalam memantau, menganalisis, dan memproteksi data perusahaan secara real-time dan terus-menerus. Solusi ini akan memberikan peringatan sedini mungkin jika terjadi serangan siber.
"Bukan hanya itu, teknologi IBM Guardium dapat melacak secara mudah di mana data pribadi pelanggan disimpan sehingga mempersingkat waktu pencarian dan penyediaan data jika suatu saat diperlukan. Solusi ini cocok untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak karyawan dan banyak cabang seperti perbankan, asuransi, telekomunikasi, dan lain sebagainya karena ancaman keamanan siber yang datang dapat dicegah semaksimal mungkin," jelasnya.
Yang pasti, sebentar lagi UU PDP akan diberlakukan selayaknya General Data Protection Regulation (Uni Eropa), Personal Data Protection Commission (Singapura), Personal Data Protection Act 2019 (Thailand), dan Personal Data Protection Act 2010 (Malaysia).