Peluncuran iPhone 16 oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS), Apple, pada bulan September lalu disambut antusias masyarakat seluruh dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia.

Namun, hingga kini penjualan ponsel premium di Tanah Air sendiri masih dilarang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.

Sontak, kabar dilarangnya iPhone 16 dijual di Indonesia pun menjadi isu hot di kalangan warganet, bahkan menjadi bahan pemberitaan media-media asing sejak pekan lalu hingga kini.

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Berikut Olenka rangkum berita selengkapnya, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: iBox Apple Premium Partner Pertama di Pulau Sumatera Resmi Dibuka

Alasan Pelarangan Terkait Investasi

Apple resmi merilis jajaran seri ponsel terbaru mereka, iPhone 16, dalam event 'It's Glowtime' di Amerika Serikat Senin (9/9/2024) atau Selasa (10/9/2024) waktu Indonesia.

Adapun, ponsel teranyar Apple ini hadir dengan empat varian, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.

Namun, bagi kamu yang menantikan kehadiran iPhone 16 series di Indonesia tampaknya harus sedikit lebih bersabar. Pasalnya, HP anyar Apple yang diluncurkan secara global bulan lalu terancam tidak rilis di Tanah Air pada Oktober ini.

Lantas, apa penyebabnya? Usut punya usut, hingga saat ini, iPhone 16 series belum terdaftar dalam situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.

Menperin RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin perilisan iPhone 16 karena masih ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan pihak Apple.

Adapun, kata Agus Gumiwang, komitmen investasi yang masuk baru Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar.

"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," kata Agus di Kantor Kemenperin Selasa (22/10/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Agus Gumiwang pun mengatakan, Kemenperin tidak bisa merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri baru iPhone tersebut.

Ia pun menyampaikan, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia. Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,“ tegas Agus Gumiwang.

Baca Juga: Jangkau Daerah di Luar Jabodetabek, Erajaya Digital Resmikan iBox Apple Premium Partner di Bandung

Apple Belum Input Pengajuan TKDN

Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024, belum ditemukan sertifikat yang merujuk pada iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan, Apple belum memasukkan pengajuan TKDN untuk HP barunya itu.

"Belum mengajukan," ujar Febri, dikutip dari DetikInet.

Febri mengatakan, saat ini Apple sedang dalam proses mengajukan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin.

Sesuai dengan regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila pemohon telah menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi.

"Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Serta nilai total penanaman modal bertambah paling sedikit 30% dari nilai total investasi pertama," paparnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, pun mengatakan, jika Apple sudah merealisasikan TKDN tersebut, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan bisa menjual Iphone 16.

“Nah sekarang ditunda dulu," kata Febri.

Baca Juga: Bos Apple Akui Indonesia Banyak Tempat Bagus untuk Berinvestasi

Pengiriman Non-Komersial Dikecualikan

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal ini aturan yang tertuang dalam pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Febri pun menambahkan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Fibre pun mengatakan, setiap penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 ke Indonesia.

Selain itu, Febri menuturkan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

Menyikapi kondisi tersebut, Kemenperin pun mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang berusaha memperjual-belikan iPhone 16 yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang.

Dengan langkah ini, Kemenperin berharap dapat menegakkan hukum dan menjaga integritas pasar ponsel di Indonesia. Regulasi yang ketat bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk TKDN.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tukas Febri.

Baca Juga: Perintah Prabowo, Menperin Ditugaskan Selamatkan Karyawan Sritex

Apple Didorong Set-Up RnD di Indonesia

Diketahui, selama ini Apple tetap melakukan impor utuh iPhone dan meraih TKDN lewat investasi pembangunan Apple Developer Academy. Adapun, masing-masing tersebar di BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam).

Saat kunjungan ke Indonesia beberapa waktu lalu, CEO Apple, Tim Cook, mengatakan akan mendirikan Apple Developer Academy yang keempat di Bali.

Menperin Agus Gumiwang, berharap, Apple tidak hanya membentuk akademi sebagai bentuk investasi di Indonesia. Namun, Apple didorong turut membangun pabrik atau pusat pengembangan riset.

"Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya bentuk sekolah karena Indonesia mampu bentuk sekolah tapi kami dorong Apple untuk set up RnD di Indonesia," kata Agus, dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut Agus Gumiwang, jika Apple memenuhi ketentuan itu, maka akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian, iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

Diketahui, Apple adalah satu-satunya produsen smartphone yang tidak punya pabrik di Indonesia. Merek besar lainnya seperti Samsung dari Korea Selatan serta Xiaomi, Vivo, dan Oppo dari China sudah merakit HP mereka secara lokal.

Baca Juga: Kemenperin Buka Pameran Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2024

Respons Apple

Meski kabar larangan penjualan iPhone sudah bergema di seluruh negeri, bahkan jadi pemberitaan di media-media asing, situs distributor resmi iBox tetap memajang banner penjualan iPhone 16 reguler dan Pro di iBox.

Lazimnya, jika banner sudah terpasang di laman utama, hal ini menandakan seri ponsel akan segera tersedia. Namun, situs iBox tak memasang jadwal pasti ketersediaan seri iPhone 16.

"Kami memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16, kepada para pelanggan," kata perwakilan Apple, dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga: 16 Pengusaha Tambang Temui Jokowi di Istana, Bahas Investasi di IKN

Respons Warganet

Merespon penundaan izin yang diberikan pemerintah pada iPhone 16 menuai beragam reaksi dari warganet.

Sebagian warganet ada yang mendukung keputusan Kemenperin tersebut dengan alasan pentingnya memenuhi persyaratan setempat. Namun, tak sedikit juga warganet mengkritik penundaan izin penjualan iPhone 16.

"Birokrasinya terlalu banyak, Apple tidak akan rugi kalau tidak berinvestasi di Indonesia. Lebih baik investasi di negara lain yang korupsinya minim," tukas salah satu warganet.

"Aturan harus diketatkan agar produk-produk luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia," timpal salah satu warganet lainnya.

Dikutip dari Tribunnews, imbas terganjalnya izin peluncuran iPhone 16, sebagian pecinta gawai Apple asal Indonesia pun diketahui mulai berburu perangkat canggih itu di toko Apple di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Selain distribusinya yang relatif cepat, netizen menilai pajak dan biaya pendaftaran IMEI yang ditetapkan bea cukai masih tergolong ramah dikantong.

Menurut perhitungan Bloomberg Technoz, total biaya membawa pulang iPhone 16 termurah dari Singapura ke Indonesia hanya dibanderol Rp18 juta. Harga tersebut sudah termasuk pajak IMEI yang dibanderol sebesar USD155 atau setara Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kemenperin Klarifikasi Terkait Pertek Bahan Peledak