Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut tuntas   dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu kini membuka peluang untuk memanggil ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri setelah sekjen partai tersebut Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka.  

Kemungkinan memanggil Megawati itu telah dikonfirmasi juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Dia mengatakan, jika keterangan ketum partai moncong putih itu, maka penyidik akan memanggil Megawati. 

Baca Juga: Jokowi Baru Dengar Pembredelan Pameran Lukisan Yos Suprapto

"Iya, itu kewenangan penyidik apabila diperlukan kemungkinan (pemanggilan Megawati) itu akan ada," Tessa Mahardhika dilansir Sabtu (28/12/2024).

Diketahui, salah satu berkas PAW Harun Masuki ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Atas dasar tersebut penyidik bisa melakukan pemanggilan untuk mendalami berkasnya.

Dalam kasus ini KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR fraksi PDIP Yasonna Laolly.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto kristiyanto sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU  dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Jokowi: Pemerintah Harus Menjalankan Kebijakan Ini

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.