Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku mendukung keputusan pemerintah Prabowo Subianto terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang segera berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Menurut Jokowi, pemerintahan Prabowo Subianto tak punya pilihan lain selain menerapkan kebijakan PPN 12 persen, sebab kebijakan ini telah diatur dalam Undang-undang yang sudah disetujui DPR. Menurutnya produk hukum yang telah disepakati wajib dijalankan.
Baca Juga: Kisah Sukses Soedomo Mergonoto, Sang Kernet Bemo yang Melabuhkan Kapal Api di Pasar Internasional
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," kata Jokowi dilansir Sabtu (28/12/2024).
Jokowi mengaku sangat yakin pemerintah tak asal-asalan menjalan kebijakan ini. Sebelum tarif baru diberlakukan, pemerintah sudah sudah menghitung dampak baik dan buruknya.
"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah," ungkapnya.
Dipertegas mengenai efek domino dari kenaikan PPN yang diperkirakan bakal menyasar seluruh lapisan masyarakat Indonesia, Jokowi kembali menegaskan, bahwa hal itu juga pasti sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Dia mengaku yakin pemerintah tak mungkin mengambil kebijakan secara serampangan tanpa mempertimbangkan dampak buruknya kepada masyarakat.
Baca Juga: Cerita Kilala Tilaar yang Sempat Putus Asa dan Ingin Angkat Kaki dari Martha Tilaar Group
"(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," tandasnya.