5. Panama

Pada 2022, Panama memberlakukan Undang-Undang Nomor 287 yang mengakui alam sebagai subjek hukum.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa alam memiliki hak untuk tetap ada, bertahan hidup, dan melakukan regenerasi.

Kebijakan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan gerakan hak-hak alam di kawasan Amerika Tengah.

6. Spanyol

Spanyol mencatat sejarah baru pada 2022 ketika memberikan status badan hukum kepada Laguna Mar Menor dan wilayah cekungannya.

Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022, Mar Menor menjadi ekosistem pertama di Eropa yang memiliki hak hukum sendiri.

Keputusan ini lahir dari gerakan masyarakat sipil yang berhasil mengumpulkan dukungan luas untuk menyelamatkan laguna tersebut dari kerusakan lingkungan.

Kini, setiap warga negara maupun organisasi memiliki hak hukum untuk membela keberlangsungan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem Mar Menor.

7. India

India juga menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengakuan hak-hak alam melalui sejumlah putusan pengadilan.

Pengadilan Tinggi Uttarakhand pernah menetapkan Sungai Gangga dan Yamuna serta gletser Himalaya sebagai badan hukum.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Madras menerapkan prinsip parens patriae, yakni negara bertindak sebagai wali atau pelindung bagi unsur-unsur alam.

Meskipun belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang nasional, berbagai putusan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang semakin mendukung perlindungan alam berbasis hak hukum.

8. Bangladesh

Bangladesh mengambil langkah yang sangat progresif pada 2019 ketika Mahkamah Tinggi menetapkan seluruh sungai di negara tersebut sebagai entitas hidup yang memiliki hak hukum.

Putusan yang awalnya berfokus pada perlindungan Sungai Turag itu kemudian diperluas hingga mencakup seluruh sungai di Bangladesh.

Dengan status tersebut, sungai dapat diwakili dalam proses hukum, dan tindakan yang merusak sungai dipandang setara dengan merugikan makhluk hidup.

Selain itu, Pasal 18A Konstitusi Bangladesh juga mewajibkan negara untuk melindungi serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Nah Growthmates, pemberian hak hukum kepada alam mungkin tidak serta-merta menghentikan kerusakan lingkungan atau krisis iklim. Namun, langkah ini menunjukkan perubahan mendasar dalam cara manusia memandang hubungan dengan bumi.

Jika selama ini alam diposisikan sebagai objek yang dapat dieksploitasi, negara-negara tersebut mulai melihatnya sebagai entitas yang memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi.

Dan, di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata, pendekatan semacam ini menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan bahwa kepentingan alam tidak lagi diabaikan dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Daftar Negara dengan Fasilitas Kesehatan Terbaik di Dunia 2026, Siapa di Posisi Pertama?