Growthmates, di tengah meningkatnya krisis iklim global, berbagai bencana alam yang semakin sering terjadi menjadi pengingat bahwa hubungan manusia dengan lingkungan sedang berada di titik kritis.
Selama puluhan tahun, alam kerap dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Namun, sejumlah negara mulai mengubah cara pandang tersebut dengan langkah yang terbilang revolusioner: memberikan hak hukum kepada alam.
Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa sungai, hutan, gunung, hingga ekosistem tertentu bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan, melainkan entitas yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan dipulihkan.
Dengan memberikan status hukum kepada alam, negara-negara ini berupaya menciptakan perlindungan yang lebih kuat terhadap lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.
Dan, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, berikut sejumlah negara yang telah mengambil langkah bersejarah dalam mengakui hak-hak alam, sebagaimana Olenka kutip dari Times Now News, Selasa (9/6/2026)
1. Ekuador
Ekuador menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi memasukkan hak-hak alam ke dalam konstitusinya pada tahun 2008. Langkah bersejarah ini menjadikan alam sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional.
Kebijakan tersebut telah menjadi dasar berbagai upaya perlindungan lingkungan, termasuk menjaga kelestarian Hutan Awan Los Cedros serta memperluas perlindungan hukum terhadap satwa liar.
Pendekatan ini menjadikan Ekuador sebagai salah satu pelopor gerakan hak-hak alam di tingkat global.
2. Bolivia
Dua tahun setelah Ekuador, Bolivia mengesahkan Hukum Hak-Hak Ibu Pertiwi pada 2010 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Kerangka Kerja pada 2012.
Melalui regulasi tersebut, alam diberikan kedudukan hukum yang setara dengan manusia. Filosofi yang mendasarinya berakar pada pandangan masyarakat adat yang melihat bumi sebagai 'Ibu Pertiwi' yang harus dihormati dan dijaga keberlangsungannya.
3. Selandia Baru
Selandia Baru mengambil pendekatan yang unik dengan memberikan status badan hukum kepada ekosistem tertentu.
Sungai Whanganui dan Gunung Taranaki menjadi contoh paling terkenal. Keduanya memiliki perwakilan atau wali resmi yang bertugas bertindak atas nama ekosistem tersebut dalam urusan hukum maupun pengelolaan lingkungan.
Kebijakan ini banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya suku Māori yang memandang manusia dan alam sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
4. Uganda
Uganda mencatat sejarah sebagai negara Afrika pertama yang mengakui hak-hak alam melalui Undang-Undang Lingkungan Nasional 2019.
Aturan tersebut merupakan pembaruan dari regulasi lingkungan yang berlaku sejak 1995 dan mencakup berbagai isu kontemporer seperti perubahan iklim, pengelolaan limbah plastik, hingga bahan kimia berbahaya.
Undang-undang ini secara tegas mengakui hak alam untuk 'ada, bertahan, memelihara, dan beregenerasi'.
Baca Juga: Inilah 9 Negara dengan Tingkat Kebahagiaan Tertinggi di 2026
5. Panama
Pada 2022, Panama memberlakukan Undang-Undang Nomor 287 yang mengakui alam sebagai subjek hukum.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa alam memiliki hak untuk tetap ada, bertahan hidup, dan melakukan regenerasi.
Kebijakan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan gerakan hak-hak alam di kawasan Amerika Tengah.
6. Spanyol
Spanyol mencatat sejarah baru pada 2022 ketika memberikan status badan hukum kepada Laguna Mar Menor dan wilayah cekungannya.
Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022, Mar Menor menjadi ekosistem pertama di Eropa yang memiliki hak hukum sendiri.
Keputusan ini lahir dari gerakan masyarakat sipil yang berhasil mengumpulkan dukungan luas untuk menyelamatkan laguna tersebut dari kerusakan lingkungan.
Kini, setiap warga negara maupun organisasi memiliki hak hukum untuk membela keberlangsungan, perlindungan, dan pemulihan ekosistem Mar Menor.
7. India
India juga menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengakuan hak-hak alam melalui sejumlah putusan pengadilan.
Pengadilan Tinggi Uttarakhand pernah menetapkan Sungai Gangga dan Yamuna serta gletser Himalaya sebagai badan hukum.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Madras menerapkan prinsip parens patriae, yakni negara bertindak sebagai wali atau pelindung bagi unsur-unsur alam.
Meskipun belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang nasional, berbagai putusan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang semakin mendukung perlindungan alam berbasis hak hukum.
8. Bangladesh
Bangladesh mengambil langkah yang sangat progresif pada 2019 ketika Mahkamah Tinggi menetapkan seluruh sungai di negara tersebut sebagai entitas hidup yang memiliki hak hukum.
Putusan yang awalnya berfokus pada perlindungan Sungai Turag itu kemudian diperluas hingga mencakup seluruh sungai di Bangladesh.
Dengan status tersebut, sungai dapat diwakili dalam proses hukum, dan tindakan yang merusak sungai dipandang setara dengan merugikan makhluk hidup.
Selain itu, Pasal 18A Konstitusi Bangladesh juga mewajibkan negara untuk melindungi serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Nah Growthmates, pemberian hak hukum kepada alam mungkin tidak serta-merta menghentikan kerusakan lingkungan atau krisis iklim. Namun, langkah ini menunjukkan perubahan mendasar dalam cara manusia memandang hubungan dengan bumi.
Jika selama ini alam diposisikan sebagai objek yang dapat dieksploitasi, negara-negara tersebut mulai melihatnya sebagai entitas yang memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi.
Dan, di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata, pendekatan semacam ini menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan bahwa kepentingan alam tidak lagi diabaikan dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Fasilitas Kesehatan Terbaik di Dunia 2026, Siapa di Posisi Pertama?