Growthmates, di tengah meningkatnya krisis iklim global, berbagai bencana alam yang semakin sering terjadi menjadi pengingat bahwa hubungan manusia dengan lingkungan sedang berada di titik kritis.

Selama puluhan tahun, alam kerap dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Namun, sejumlah negara mulai mengubah cara pandang tersebut dengan langkah yang terbilang revolusioner: memberikan hak hukum kepada alam.

Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa sungai, hutan, gunung, hingga ekosistem tertentu bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan, melainkan entitas yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan dipulihkan.

Dengan memberikan status hukum kepada alam, negara-negara ini berupaya menciptakan perlindungan yang lebih kuat terhadap lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.

Dan, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, berikut sejumlah negara yang telah mengambil langkah bersejarah dalam mengakui hak-hak alam, sebagaimana Olenka kutip dari Times Now News, Selasa (9/6/2026)

1. Ekuador

Ekuador menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi memasukkan hak-hak alam ke dalam konstitusinya pada tahun 2008. Langkah bersejarah ini menjadikan alam sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional.

Kebijakan tersebut telah menjadi dasar berbagai upaya perlindungan lingkungan, termasuk menjaga kelestarian Hutan Awan Los Cedros serta memperluas perlindungan hukum terhadap satwa liar.

Pendekatan ini menjadikan Ekuador sebagai salah satu pelopor gerakan hak-hak alam di tingkat global.

2. Bolivia

Dua tahun setelah Ekuador, Bolivia mengesahkan Hukum Hak-Hak Ibu Pertiwi pada 2010 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Kerangka Kerja pada 2012.

Melalui regulasi tersebut, alam diberikan kedudukan hukum yang setara dengan manusia. Filosofi yang mendasarinya berakar pada pandangan masyarakat adat yang melihat bumi sebagai 'Ibu Pertiwi' yang harus dihormati dan dijaga keberlangsungannya.

3. Selandia Baru

Selandia Baru mengambil pendekatan yang unik dengan memberikan status badan hukum kepada ekosistem tertentu.

Sungai Whanganui dan Gunung Taranaki menjadi contoh paling terkenal. Keduanya memiliki perwakilan atau wali resmi yang bertugas bertindak atas nama ekosistem tersebut dalam urusan hukum maupun pengelolaan lingkungan.

Kebijakan ini banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya suku Māori yang memandang manusia dan alam sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

4. Uganda

Uganda mencatat sejarah sebagai negara Afrika pertama yang mengakui hak-hak alam melalui Undang-Undang Lingkungan Nasional 2019.

Aturan tersebut merupakan pembaruan dari regulasi lingkungan yang berlaku sejak 1995 dan mencakup berbagai isu kontemporer seperti perubahan iklim, pengelolaan limbah plastik, hingga bahan kimia berbahaya.

Undang-undang ini secara tegas mengakui hak alam untuk 'ada, bertahan, memelihara, dan beregenerasi'.

Baca Juga: Inilah 9 Negara dengan Tingkat Kebahagiaan Tertinggi di 2026