Ancaman Lontaran Batu Pijar hingga Hujan Abu
Potensi bahaya dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terutama berasal dari lontaran batu pijar yang dapat disertai hujan abu vulkanik lebat.
Selain itu, apabila kembali terjadi erupsi menerus, terdapat potensi ancaman berupa aliran lava.
Karena itu, masyarakat maupun pengunjung diminta memperhatikan batas aman yang telah ditetapkan dan mengikuti perkembangan informasi resmi terkait aktivitas gunung api.
Radius 3 Kilometer Masih Terlarang
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi hingga 7 September 2026, PVMBG mempertahankan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau pada Level III (Siaga).
Masyarakat yang berada di sekitar Gunung Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, maupun pendaki, tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi awan panas, lava, lontaran batu pijar, serta hujan abu vulkanik lebat.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik, PVMBG merekomendasikan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat disarankan menggunakan masker guna mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan abu vulkanik.
Warga Pantai Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang
PVMBG juga mengimbau masyarakat yang berada di wilayah pantai Provinsi Banten dan Lampung agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Masyarakat diminta tidak mempercayai isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang disebut akan menyebabkan tsunami. Warga tetap dapat menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap mengikuti arahan dari BPBD setempat.
Informasi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan rekomendasi keselamatan dapat dipantau melalui kanal resmi PVMBG dan Badan Geologi, termasuk situs resmi PVMBG, Magma Indonesia, serta media sosial dan situs Badan Geologi.
Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan dievaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status Level III (Siaga) dan rekomendasi yang berlaku saat ini tetap diberlakukan sampai diterbitkannya laporan atau evaluasi berikutnya.
Baca Juga: Hitung-Hitungan Purbaya Soal Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau ke Ekonomi: Tidak Sampai...